2025-02-07 | admin

17 Kewajiban dan 14 Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Harus Dijalani

PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) udah diteken oleh Presiden Joko Widodo. PP Nomor 94 Tahun 2021 itu sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sesuaikan kewajiban dan larangan bagi PNS.

Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban bersama dengan beragam rincian dan detailnya di dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut. Selain itu, ada lebih tidak cukup 14 larangan bagi PNS yang termasuk termuat di dalam keputusan pemerintah tersebut.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sesudah itu secara resmi mengambil alih keputusan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010, dikutip Tribun Jogja berasal dari berasal dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) melalui laman berbagai sumber.

Berdasarkan PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dijalankan oleh para PNS.

Pada pasal 3 PP sesudah itu merinci kewajiban apa saja yang mesti dijalankan PNS, yakni:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

4. Menaati keputusan keputusan perundang-undangan.

5. Melaksanakan tugas kedinasan bersama dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada tiap tiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mampu memberikan rahasia jabatan cocok bersama dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pada pasal 4 sesuaikan sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:

1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.

2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.

4. Melaporkan bersama dengan langsung kepada atasannya kecuali jelas ada perihal yang mampu membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang cocok bersama dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

6. Masuk Kerja dan menaati keputusan jam kerja.

7. Menggunakan dan pelihara barang mempunyai negara bersama dengan sebaik-baiknya;

8. Memberikan peluang kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

9. Menolak segala wujud pertolongan yang mengenai bersama dengan tugas dan faedah kecuali penghasilan cocok bersama dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

Larangan bagi PNS

Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut PP Nomor 49 Tahun 2021 yakni:

1. Menyalahgunakan wewenang.

2. Menjadi perantara untuk raih keuntungan tertentu dan/atau orang lainĀ https://www.homepws.com/ bersama dengan gunakan kewenangan orang lain yang diakui terjadi konflik kepentingan bersama dengan jabatan.

3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya penduduk asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat mempunyai nilai mempunyai negara secara tidak sah.

7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melakukan kesibukan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang pada bawahan

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

11. Menerima hadiah yang mengenai bersama dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. Meminta suatu perihal yang mengenai bersama dengan jabatan.

13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang mampu membawa pengaruh kerugian bagi yang dilayani.

14. Memberikan pertolongan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon bagian Dewan Perwakilan Rakyat, calon bagian Dewan Perwakilan Daerah, atau calon bagian Dewan Perwakilan Rakat Daerah bersama dengan cara:

– Ikut kampanye.

– Menjadi peserta kampanye bersama dengan gunakan atribut partai atau atribut PNS.

– Sebagai peserta kampanye bersama dengan mengerahkan PNS lain.

– Sebagai peserta kampanye bersama dengan gunakan sarana negara.

– Membuat keputusan dan/atau tindakan yang untungkan atau merugikan tidak benar satu pasangan calon sebelum, selama, dan sehabis era kampanye.

– Mengadakan kesibukan yang mengarah kepada keberpihakan pada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sehabis era kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pertolongan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, bagian keluarga, dan penduduk dan/atau

– Memberikan surat pertolongan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Share: Facebook Twitter Linkedin