Informasi Terkini

Hak-Hak Masyarakat Umum Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Mulyasari (Kraawang) - Tingkat partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan-kebijakan di tingkat desa pada umumnya masih sangat rendah. Masih banyak proses pemerintahan di tingkat desa yang belum mampu mengakomodir atau bahkan belum mampu melibatkan masyarakat secara partisipatoris dalam kegiatan (kebijakan dan programnya).

Hal tersebut tentu dikarenakan minimnya edukasi mengenai hak-hak masyarakat itu sendiri. Sebenarnya mayarakat umum memiliki haknya sendiri dalam kegiatan pemerintahan desa. Mari kita simak, apa saja hak masyarakat umum berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hak Masyarakat dalam Pemerintahan Desa


Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.

Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:
1. Hak politik
2. Hak informatif
3. Hak alokatif


Hak Politik
Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.

Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”

Hak Informatif
Artinya masyarakat berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.

3. Hak Alokatif
Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.

bpd mulyasari karawang

Apa jaminannya bahwa semua hak di atas ada?  Jaminan mengenai hak-hak tersebut sebenarnya sudah sangat jelas terdapat dalam Undang-Undang Desa dan Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa.

Jaminan UU Desa tentang Hak Masyarakat Desa
Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:


  1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
  3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:


  1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa
  2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Jadi berdasarkan keterangan di atas, masyarakat desa kiranya tidak perlu segan atau takut untuk terlibat dalam proses pembangunan di tingkat desa. Termasuk juga untuk mengetahui informasi mengenai anggaran yang kadang masih dianggap sebagai rahasia dapur desa bagi beberapa desa yang belum mampu memenuhi asas transparansi. Jadi, ayo kita sama-sama ikut berpartisipasi dan mengawasi desa kita. (Penuli: Nur Ruzoqi - Sumber gambar: Tribunnews)

Tidak ada komentar