Pemeriksaan PKPT Tahun 2019
BPD Mulyasari (Karawang) - Semua anggota BPD Mulyasari hadir lengkap pada acara pemeriksaan PKPT Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang pada hari Selasa (14/05/2019)
Dalam acara tersebut ada empat aspek yang secara khusus dijadikan prioritas pemeriksaaan, yaitu sebagai berikut;
Dalam acara tersebut ada empat aspek yang secara khusus dijadikan prioritas pemeriksaaan, yaitu sebagai berikut;
- Aspek keuangan, terutama ADD.
- Pengelolaan barang milik daerah (sarana prasarana)
- SDM
- Tugas dan fungsi semua unsur lembaga
Acara pemeriksaan PKPT dimulai dengan pembukaan dan sambutan di gedung aula Desa Mulyasari yang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan setiap bidang yang terkait dengan 4 prioritas di atas.
BPD, LPM dan Kades Mulyasari duduk bareng menjalani pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Karawang. Ada beberapa poin yang perlu dicatat baik-baik dan dijadikan pembelajaran di waktu yang akan datang, khususnya bagi Pemerintah Desa Mulyasari, yakni sebagai berikut:
- Penerbitan APBDes mesti melalui Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD.
- Penerbitan APBDes tanpa adanya Musdes tanpa sidang yang dipimpin oleh Ketua BPD menjadi APBDes yang tidak sah.
Hal tersebut ditegaskan oleh tim Inspektorat, semoga dengan penjelasan tersebut pihak Pemdes Mulyasari menjadi lebih terbuka dan bersedia menerima masukan dari BPD yang selama ini telah disampaikan namun disikapi dengan sarkas.
Mengenai pemeriksaan lembaga BPD sendiri, tim inspektorat tidak menemukan keganjilan-keganjilan karena semua administrasi benar-benar lengkap dan nyata. Berikut ini beberapa administrasi yang harus tersedia di lembaga BPD:
- SK BPD dan SK Bupati
- Struktur kelembagaan BPD (sesuai Permendagri 110 tahun 2016)
- Buku register (15 buah)
- Agenda BPD
- Daftar hadir rapat/musyawarah BPD
- Notulensi rapat/musyawarah BPD
- Berita Acara rapat/musyawarah BPD
- Anggaran
Kesemua unsur di atas harus tersedia sebagai kelengkapan dan keabsahan yang harus dimiliki oleh BPD di setiap desa.
Mengenai pemeriksaan tersebut BPD Mulyasari menyampaikan dua masalah yang terjadi di Desa Mulyasari, yakni mengenai BUMDesa dan APBDesa.
BUMDesa Mulyasari
Kinerja BUMDesa yang melempem harus segera diperbaiki dan BPD telah melakukan Sidang Pleno yang dihadari oleh Ketua BUMDes, Pendamping dan semua anggota BPD yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Sidang Pleno BPD Mulyasari. Hanya saja, hasil musyawarah tersebut tidak kunjung ditindaklanjut. Informasi mengenai Sidang Pleno telah kami tulis dalam postingan sebelumnya.
APBDes Mulyasari
Penerbitan APBDes tidak bisa lagi memakai sistem todong-menodong, dalam artian BPD hanya tinggal tandatangan APBDes. Itu cara lama, zaman old, sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Undang-Undang Desa, harapannya adalah di tahun anggaran berikutnya APBDes benar-benar lahir melalui proses Musdes.
Acara pemeriksaan pun kemudian dipungkas dengan pengisian form yang telah disediakan oleh tim Inspektorat Kabupaten Karawang.
Tidak ada komentar