Syarat Label pada Kemasan Produk Pangan Industri Rumah Tangga
BPD Mulyasari (Karawang) – Anda pelaku usaha sektor Makanan Industri
Rumah Tangga? Bila iya, artikel ini mungkin bisa membantu Anda terkait
pembuatan kemasan makanan yang baik.
Kita sering melihat banyak sekali di luar sana produk
makanan yang hanya ada nama produknya saja, atau ada nomor PIRT-nya saja, atau
bahkan ada juga produk makanan yang polos, tanpa nama tanpa kelengkapan apa
pun.
Sebenarnya, seperti apa sih syarat kemasan produk makanan
itu? Aturan mengenai pengemasan makanan dalam Industri Rumah Tangga, dijelaskan
secara detail dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan.
Syarat Kemasan/Label Produk Pangan/Makanan
Kata siapa sih label kemasan ini wajib? Hal ini sudah diatur
dalam regulasi di atas, tepatnya pada pasal 2 yaitu Pemberian label pada kemasan
itu sifatnya wajib (pasal 2) dan label tersebut harus mudah dilihat dan dibaca,
tidak mudah rusak/luntur, dan tidak mudah lepas.
Lalu, apa saja yang harus tertera dalam label produk pangan?
Berikut ini kami telah merangkum beberapa syarat wajib yang tertera dalam label
pangan, antara lain sebagai berikut:
- Nama produk
- Komposisi/Bahan baku
- Berat bersih/Isi bersih
- Nama dan alamat produsen
- Waktu Kedaluwarsa
- Kode produksi
- Izin PIRT
- Halal
Jadi, setiap label pada kemasa pangan wajib memenuhi delapan
persyaratan di atas. Sekarang kita bahas satu per satu dari masing-masing
rincian di atas.
Nama Produk
Nama produk harus menunjukkan sifat atau keadaan yang
sebenarnya dari produk tersebut. Secara sederhana misalnya produk pangan berupa
ranginang harus diberi nama yang sesuai misalnya, Ranginang Ocim. Jangan sampai
produknya berupa ranginang tapi diberi nama rangining.
Komposisi/Bahan Baku
Komposisi merupakan keterangan dari bahan baku yang
digunakan dalam produk pangan tersebut. Penulisan bahan baku pada label harus
diurutkan, dimulai berdasarkan jumlah baku yang terbanyak. Misalnya ranginang,
komposisinya terdiri dari beras ketan, terasi, garam.
Berat Bersih/Netto
Berat bersih merupakan berat produk pangan tanpa menyertakan
berat kemasan, bila produknya berupa pangan cair maka ditulis dalam matriks
mili liter, bila berupa pangan padat dalam matiks gram atau kilo gram.
Berat
bersih produk harus akurat, atau lebih dari berat dari berat produk sebenarnya atau
jangan sampai berat produknya kurang 10% dari berat produk yang dicantumkan
karena hal ini dapat dianggap sebagai penipuan.
Nama dan Alamat Produsen
Mau tidak mau Anda harus mencantumkan nama dan alamat
pembuat produk itu, akan tetapi dalam hal ini tidak perlu berupa alamat
lengkap, biasanya hanya berupa nama produsen, nama kota dan nama Negara.
Misalnya PT Pangan Desa – Karawang, Indonesia.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa merupakan keterangan yang berisi informasi kapan
produk pangan itu tidak lagi layak untuk dikonsumsi, untuk pangan yang masa
pakainya kurang dari 3 bulan harus disertai keterangan “Baik Digunakan Sebelum”.
Contoh: Baik Digunakan Sebelum 30 Agustus 2024.
Seberapa lama produk pangan dianggap aman untuk dikonsumsi? Sampai
saat ini tidak ada lembaga khusus yang memberikan layanan mengenai kedaluwarsa
ini. Artinya Anda harus menentukan sendiri seberapa lama produk pangan Anda
bisa aman untuk dikonsumsi. Bagaimana caranya? Dilakukan dengan cara menyimpan
produk Anda sendiri dan mengamatinya secara langsung setiap hari. Bila terjadi
penjamuran, perubahan rasa, warna atau bentuk berarti pada saat itu produk Anda
tidak lagi aman untuk dikonsumsi.
Kode Produksi
Kode produksi berisi keterangan mengenai riwayat produksi
yang bersangkutan. Kode Produksi ini dibuat sesuai kehendak produsen, digunakan
misalnya jika suatu saat terjadi keracunan pangan oleh produk A, maka tidak
semua produk A itu ditarik dari pasar akan tetapi hanya Produk A dengan kode
produksi tertentu saja yang ditarik dari pasar (terutama kode produksi yang
terbukti meracuni konsumen).
Izin PIRT
Semua produk pangan wajib mendapatkan izin PIRT yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing Kabupaten. Pengurusan izin
PIRT ini gratis loh, tinggal daftar ke Dinkes tempat Anda berada.
Izin Halal
Pengurusan halal dilakukan melalui BPOM MUI di daerah Anda
masing-masing.
Nah, semua syarat di atas harus dipenuhi, dan sebenarnya
semuanya itu menguntungkan Anda selaku produsen pangan. Dengan mencantumkan
label pangan yang baik, produk Anda memiliki potensi lebih besar untuk dapat
menjangkau pasar yang lebih luas.
Oh iya satu lagi, jangan memberikan informasi bahwa produk pangan Anda (makanan/minuman) dapat memberikan efek penyembuhan atau dapat menyembuhkan suatu penyakit tertentu. Hal tersebut termasuk ke dalam pemberian informasi yang menyesatkan. Bila Anda merasa bahwa produk pangan Anda memiliki khasiat/manfaat penyembuhan maka Anda harus mengurus izinnya ke BPOM bukan Dinas Kesehatan. (Redaksi BPD / Sumber gambar: ulinea)
Tidak ada komentar