Musyawarah Pembentukan Unit Usaha Baru BUMDesa, Ditunda atau Dibatalkan?
BPD Mulyasari (Karawang) – Tahukah Anda, struktur BUMDesa itu seperti apa? Kita sebenarnya sudah membahas mengenai struktur lembaga BUMDesa ini dalam tulisan berikut: Susunan Pengurus BUMDesa yang Baik dan Benar.
Pengurus BUMDesa itu terdiri dari Penasihat (Kepala Desa), Pengawas dan Pelaksana Operasional. Dengan kelembagaan seperti itu, idealnya BUMDesa harus bisa melaksanakan tugasnya dalam membangkitkan perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan PADes.
Akan tetapi, upaya menuju keberhasilan usaha kadang tak muda tapi bukan berarti mustahil. Mengenai faktor penghambat usaha BUMDesa, Anda bisa membaca artikel kami yang berjudul Studi tentang Faktor-Faktor Penghambar Usaha BUMDesa.
Bapak Asep Sudrajat selaku Ketua BPD Mulyasari tidak main-main dengan amanat yang diterimanya untuk mengawasi BUMDesa. Sebagai bentuk kesungguhan, beliau telah melakukan pemanggilan dan Sidang Pleno.
Fungsi pengawasan yang sempat mati suri harus dihidupkan lagi karena ketika fungsi pengawasan tidak bekerja dengan baik, banyak dampak negatif yang dapat terjadi. Di antaranya tidak berjalannya unit usaha yang sudah dibentuk, tidak meningkatnya PADes, bahkan sampai ke masalah penggunaan anggaran BUMDesa yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, dan aneka dampak negatif lain.
Selama ini BUMDesa Mulyasari tidak melakukan kegiatan usaha
apa pun, termasuk ketiga unit usaha yang telah dibentuknya dan telah membiarkan dana BUMDesa dipergunakan secara tidak jelas.
Mencermati hal-hal yang telah terjadi itu, BPD Mulyasari telah melakukan tugas-tugasnya, adapun pelanggaran peraturan yang telah terjadi, biarkan stakeholder terkait yang menindaklanjutnya.
Musyawarah Pembentukan Unit Usaha Baru, Gagal
Diselenggarakan!
Setelah mendapat pengawasan yang ketat, Andriana Purnomo
selaku Ketua BUMDesa Mulyasari menyatakan bahwa dirinya masih siap memimpin
BUMDesa dan akan segera membentuk unit usaha baru di tahun 2019.
Kesiapan tersebut ditindaklanjuti dengan surat undangan
untuk melakukan musyawarah pembentukan unit usaha tahun 2019, yang salah
satunya yaitu pembentukan unit usaha Bina Usaha Mulyasari I yang bergerak di
bidang trading dan jasa.
Unsur-unsur yang diundang dalam kegiatan tersebut yaitu
Penasihat BUMDesa (Kepala Desa Mulyasari), Pelaksana Operasional (Ketua
BUMDesa), dan Pengawas (BPD, LPM, dan Tokoh Masyarakat).
Acara musyawarah yang seharusnya digelar pada hari Rabu 13
Maret 2019 tersebut urung dilaksanakan karena Penasihat, dan Pengawas (LPM)
tidak menghadiri undangan. Sampai saat ini, upaya untuk membentuk unit usaha
baru belum mendapatkan tindak lanjut.
Tidak ada komentar