Layanan Akta Kelahiran Online (Via WA) Inovasi Kece dari Disdukcapil Karawang
BPD Mulyasari (Karawang) – Kabar gembira bagi semua
masyarakat Kabupaten Karawang khususnya yang bermaksud membuat Akta Kelahiran
bagi putra-putrinya. Kini membuat Akta Kelahiran Disdukcapil Karawang bisa dilakukan secara online
via aplikasi WA (Whatsapp).
Akta Kelahiran Online Disdukcapil Karawang
Terobosan inovatif ini patut diapresiasi dengan gembira,
mengingat pelayanan publik di zaman now suda seharusnya serba mudah. Pak
Presiden sendiri telah berkali-kali menginstruksikan agar mata rantai birokasi
yang memperlembat pelayanan publik dipangkas menjadi lebih ringkas.
Inovasi layanan publik dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Karawang ini dapat Anda gunakan dengan cara sebagai berikut:
Cara Mengurus Akta
Kelahiran Online
Semua persyaratan discan dengan kualitas gambar yang jelas
(terbaca) untuk bisa men-scan dokumen persyaratan Anda bisa datang ke tempat
Fotocopyan terdekat, untuk warga Pasir Muncang dan sekitarnya mungkin bisa
datang ke Kios Kang Murtado yang melayani jasa print, scan dan copy.
Setelah semua persyaratan discan, filenya langsung
dikirimkan melalui WA ke nomor-nomor berikut:
0812 9350 9999
0813 650000 48
0813 650000 82
Bila persyaratan yang Anda kirim masih belum lengkap atau
perlu diperbaiki, Anda akan dihubungi perihal kekuranglengkapan tersebut
melalui nomor WA yang Anda gunakan.
Persyaratan Akta
Kelahiran
- Kalau Anda belum tahu mengenai dokumen apa saja yang harus discan, berikut ini daftar dokumen yang menjadi persyaratan untuk dapat membuat Akta Kelahiran secara online:
- Fotocopy KTP Orangtua
- Fotocopy KK dengan kode 3215… (dst) nama anak harus sudah tercantum dalam KK
- Fotocopy utipan Akta Nikah/Surat Nikah orangtua (fotocopy harus lengkap termasuk tandatangan dan stempel KUA)
- Fotocopy KTP dua orang saksi
- Suat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
- Surat keterangan lahir dari bidan/dokter (surat asli jangan copy-an ya)
- SPTJM Kebenaran data kelahiran
- SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istreri (Bagi yang tidak memiliki akta nikah/surat nikah)
- Fotocopy ijazah bagi yang telah lulus sekolah
- Fotocopy rapot bagi yang telah masuk sekolah tapi belum lulus
Catatan:
- Bila tidak mempunyai surat nikah, untuk penggantinya harus mengisi formulir SPTJM Suami-Isteri
- Jika tidak mempunya surat keterangan lahir bidan/dokter atau lahirnya di paraji untuk penggantinya bisa mengisi formulir SPTJM Kelahiran
- Bila orangtua sudah meninggal untuk pengganti KTPnya isa menggunakan Surat Kuning (surat kematian dari desa)
- Jika orangtua sedang berada di luar negeri/tidak diketahui keberadaannya untuk penggantinya bisa menggunakan surat keterangan dari desa.
- Jika tidak memiliki ijazah (tidak sekolah) penggantinya menggunakan surat keterangan dari desa.
Kapan Selesai?
Proses pembuatannya sendiri seperti pembuatan Akta Kelahiran
pada umumnya, setelah semua persyaratan lengkap Anda hanya perlu duduk manis
dan bersabar menunggu Disdukcapil menghubungi dan memberikan informasi perihal kapan
Akta Kelahiran tersebut dapat diambil atau selesai.
Jangan lupa, pada saat mengambil kutipan Akta Kelahiran
tersebut datanglah ke Disdukcapil dengan membawa dokumen fisik yang sebelumnya
sudah Anda scan.
Wah, inovasi sederhana ini sangat membantu masyarakat
Kabupaten Karawang, kini mengurus Akta Kelahiran tidak perlu beranjak dari
rumah, Anda bisa mengurusnya dengan gadget yang terhubung ke internet.
Dan yang pasti layanan Akta Kelahiran Online ini gratis,
alias tidak dipungut biaya!
Tidak ada komentar