Susunan Pengawas BUMDesa
BPD Mulyasari (Karawang) – Susunan pengurus BUMDesa terdiri
dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Artikel khusus menulis
tentang Susunan/Struktur Pengawas BUMDesa.
Pengawas ini mewakili kepentingan masyarakat dalam melakukan
pengawasan kinerja BUMDes. Apakah pengawas BUMDes secara otomatis dijabat oleh
BPD? Tidak, susunan Pengawas memiliki aturan mainnya sendiri, sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Perbup Karawang No.51 Tahun 2015.
Struktur Pengawas BUMDesa
Struktur/susunan Pengawas BUMDesa terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua (merangkap anggota)
- Sekretaris (merangkap anggota)
- Anggota
Kewajiban Pengawas BUMDesa yaitu menyelenggarakan Rapat Umum
untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sekali.
Adapun kewenangan Pengawas BUMDesa yaitu
- Melakukan pemilihan dan pengangkatan Pengawas BUMDesa,
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Masa bakti dari Pengawas BUMDesa diatur dalam AD/ART BUMDesa
masing-masing desa. Untuk bisa menjadi Pengawas BUMDesa ada beberapa kriteria
yang harus dipenuhi.
Persyaratan Pengawas BUMDesa
- Memiliki jiwa wira usaha;
- Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Berusia pada saat diangkat pertama kali paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa;
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTP.
Adanya Pengawas BUMDesa ini seharusnya dapat mengontrol
kinerja BUMDesa agar bisa berjalan dengan baik dan benar dan mampu
membangkitkan perekonomian desa.
Tidak ada komentar