Persyaratan Pengurus BUMDesa di Kabupaten Karawang
BPD Mulyasari (Karawang) – Siapa saja yang boleh menjadi
pengurus BUMDesa? Apakah elite desa yang memiliki kedekatan dengan Pemerintah
Desa? Ataukah aparatur Pemerintah Desa? Atau siapa?
Mengenai siapa saja yang boleh menjadi pengurus BUMDesa,
Anda bisa membaca langsung petunjuknya dalam Perbup Karawang No.51 Tahun 2015. Dalam
Perbup tersebut dijelaskan dengan sangat rinci kriterianya.
Hanya saja cukup jelas bahwa aparatur desa tidak dapat menjadi pengurus BUMDesa karena BUMDesa secara keorganisasian terpisah dari Pemerintah Desa. Hanya Kepala Desa saja yang boleh menjadi pengurus BUMDesa, dalam hal ini menjabat sebagai Penasihat BUMDesa.
Sekarang kami akan berbagi mengenai persyaratan menjadi Pengurus BUMDesa khususnya menjadi Pelaksana Operasional BUMDesa.
Persyaratan Pelaksana
Operasional BUMDesa
- Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
- Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Bila Anda memiliki kriteria seperti di atas, berarti Anda
berhak untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pelaksana Operasional BUMDesa.
Tapi, bila di kemudian hari ada masalah dengan kinerja Pelaksana Operasional, apakah
bisa diberhentikan? Siapa yang memberhentikannya?
Mengenai pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDesa juga
dijelaskan dalam regulasi yang sama (pasal 15) bahwa Pelaksana Operasional
BUMDesa dapat diberhentikan dengan alasan:
- Meninggal dunia
- Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- Mengundurkan diri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah masyarakat dapat mengusulkan pemberhentian Pelaksana
Operasional BUMDesa? Selama alasannya sesuai dengan salah satu kriteria di
atas, maka masyarakat bisa mengaspirasikannya kepada Pemerintah Desa melalui
BPD.
Mengenai susunan pelaksana operasional BUMDesa, Anda bisa membaca artikel Susunan Pelaksana Operasional BUMDesa. (Redaksi BPD - Sumber gambar: Scienceofpd)
Tidak ada komentar