Informasi Terkini

Memahami Kelembagaan Desa antara Lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

BPD Mulyasari (Karawang) - Kali ini kita akan berbagi mengenai "lembaga desa", secara umum beberapa orang seringkali memukul rata makna lembaga desa tersebut, misalnya ada yang menyebut bahwa PKK adalah lembaga desa, Karang Taruna adalah lembaga desa, BPD adalah lembaga desa.

Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap apa itu lembaga desa. Nah, untuk itu kita bahas dan kita pelajari lebih dalam supaya kita tidak salah kaprah ketika bicara tentang lembaga desa.

Lembaga Pemerintah dan Lembaga Kemasyarakatan Desa


Di tingkat desa diperlukan adanya penyelenggara pemerintahan desa, maka untuk itu Pemerintah Desa (Kades dibantu Perangkat Desa) merupakan penyelenggara pemerintahan desa.

Selain penyelenggara, di tingkat desa juga dibentuk lembaga bernama Badan Permusyawaratan Desa yang tugas dan fungsinya telah dijelaskan dalam tulisan-tulisan kami sebelumnya (Anda bisa membacanya di laman Info BPD).

Artinya Lembaga Pemerintah di tingkat desa itu hanya ada dua, yaitu PEMERINTAH DESA dan BPD. Loh kok bisa, lalu bagaimana dengan Karang Taruna, LPM dan lembaga lainnya?

Di sinilah kesalahkaprahan itu sering terjadi, selain lembaga di atas (Pemerintah Desa dan BPD) lembaga-lembaga lain yang ada di desa itu disebutnya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Berikut ini beberapa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai regulasi di atas (Permendagri 18 tahun 2018 pasal 6)

  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukun Warga (RW)
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 
  4. Karang Taruna
  5. Pos Pelayanan Terpadu, dan 
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 
Semua LKD di atas pemilihannya dilakukan secara demokratis atau dengan cara musyawarah, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. 

BPD mulyasari

Jadi dari penjelasan di atas, kiranya kita dapat belajar bahwa Lembaga Desa yang seringkali disebut-sebut itu, hanya ada dua, yaitu Lembaga Pemerintah (Pemerintah Desa dan BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang di dalamnya paling sedikit terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

Di mana Lembaga Pemerintah ini dilantik dan dikeluarkan SKnya oleh Bupati, sementara Lembaga Kemasyarakatan ini SKnya dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar