Informasi Terkini

Hari HAM Sedunia dan Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

BPD Mulyasari (Karawang) - Hak Asasi Manusia akan selalu diperingati di seluruh dunia pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Hak Asasi Manusia (HAM) itu apa sih? Kita sering atau pernah mendengar istilah itu terlontar begitu saja.

Pengertian mengenai HAM dijelaskan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)

Dari sekian banyak Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Hak Mendapatan Pekerjaan dan Masyarakat Desa Mulyasari
Lebih khusus lagi tulisan ini akan berbicara mengenai desa kita, Desa Mulyasari yang di dalamnya berdiri belasan industri multinasional yang membutuhkan ribuan tenaga kerja. Potensi ketenagakerjaan ini tidak hadir di semua desa di Indonesia. Hanya beberapa saja desa yang beruntung yang di dalamnya berdiri kawasan industri, salah satunya Desa Mulyasari.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa seharusnya mampu memberikan jaminan bagi masyarakatnya sendiri untuk mendapatkan haknya, yakni hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Apa yang bisa dilakukan Pemerintahan Desa?

bpd mulyasari

Banyak sekali. Banyak hal bisa dilakukan Pemerintah Desa, selama itu dilandasi oleh kesadaran bahwa mendapatkan kerja adalah hak masyarakat Desa maka ada banyak jalan bisa dilakukan. Di antaranya sebagai berikut:

  • Bertindaklah sebagai lembaga Pemerintah bukan sebagai persona, sehingga perumusan kebijakan terkait ketenagakerjaan di Desa Mulyasari dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
  • Perekomendasian BLK/Yayasan penyalur tenaga kerja harus benar-benar mementingkan masyarakat desanya sendiri dengan menghormati keberadaan Lembaga Desa lain.
  • Masyarakat Desa Mulyasari senantiasa dijadikan prioritas untuk disodorkan agar bisa segera diserap dan mendapatkan pekerjaan.
  • Hilangkan sistem rekrutmen yang tertutup yang tidak mencerminkan kapasitas kelembagaan.
  • Lakukan negoisasi dan networking yang menguntungkan semua pihak.
  • Lakukan Tata Kelola Ketenagakerjaan, sehingga rekrutmen tenaga kerja ini dapat menjadi aset desa atau usaha desa.

Pada intinya, rekrutmen tenaga kerja ini jangan dijadikan lahan emas bagi satu dua elite desa saja, melainkan bisa dikelola dengan sebaik-baiknya, demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Desa Mulyasari.

Masalah ketenagakerjaan ini merupakan salah satu isu yang selalu dibicarakan atau diaspirasikan masyarakat Desa Mulyasari kepada anggoota BPD. Mereka berharap agar perekrutan tenaga kerja tidak lagi karut-marut, melainkan dilakukan secara transparan dan terlembagakan. Ngomong-ngomong, apa kabar rekrutmen tenaga kerja di PT. ZTT? (Redaksi BPD - Sumber gambar: SEIU1199)

Tidak ada komentar