Anggota BPD Mulyasari Laksanakan Fungsi Pengawasan di Kampung Situ
BPD Mulyasari (Karawang) – Melakukan monitoring adalah satu dari tiga fungsi dan satu dari 13 tugas yang wajib dilakukan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa, hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas BPD yang tertera dalam Permendagri 110 tahun 2016.
Pada bulan Oktober tahun 2018 ini beberapa proyek desa yang sedang dan akan dikerjakan, dua di antaranya telah dilaksanakan dan tela diawasi oleh anggota BPD, yakni pembangunan jalan di Kampung Situ dan pembuatan sumur warga di Sindang Sari.
Bapak Aris Nugroho langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan/monitoring pembangunan jalan di Kampung situ dengan panjag 400 meter dan lebar 3 meter. Dalam kesempatan pengawasan tersebut Bapak Aris bersama masyarakat memantau proses pelaksanaan proyek tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2018 ini beberapa proyek desa yang sedang dan akan dikerjakan, dua di antaranya telah dilaksanakan dan tela diawasi oleh anggota BPD, yakni pembangunan jalan di Kampung Situ dan pembuatan sumur warga di Sindang Sari.
Bapak Aris Nugroho langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan/monitoring pembangunan jalan di Kampung situ dengan panjag 400 meter dan lebar 3 meter. Dalam kesempatan pengawasan tersebut Bapak Aris bersama masyarakat memantau proses pelaksanaan proyek tersebut.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD ini memang sudah tugas dan fungsinya. Hal tersebut harus dilakukan mengingat , agar setiap proyek Pemerintah Desa benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak merugikan masyarakat.
Bahkan masyarakat diharapkan ikut mengawasi setiap proses pelaksanaan proyek desa, bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai, atau perlu dipertanyakan masyarakat bisa langsung melaporkannya ke BPD untuk ditindak lanjuti.
Masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan karena secara konstitusi masyarakat diberikan ruang sebesar-besarnya untuk ikut serta mengawasi, melaksanakan, bahkan melaporkan bila terjadi hal-hal yeng tidak sesuai peraturan.
Tidak ada komentar