Lembaga BPD dan Pemerintah Desa, Ngobrol Dong
BPD Mulyasari (Karawang) - Sampai saat ini, Undang-Undang Desa bisa dikatakan sebagai salah satu Undang-Undang yang telah berhasil menghadirkan perubahan bagi mayarakat desa di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tatanan praktisnya perubahan itu masih berfokus pada perubahan fisik, hal tersebut juga merupakan prestasi yang sangat membantu masyarakat desa dalam memperbaiki taraf hidup dan kesejateraanya.
Proses pembangunan untuk mensejahterakan rakyat ini akan terus dilajukan dan kucuran dananya pun semakin meningkat dari tahun ke tahun. Coba bayangkan, bila desa tidak memiliki lembaga yang mengawasi amanat tersebut?
Membangun Kedewasaan Lembaga Desa dan Pemeritah Desa
Ada banyak hal yang dapat terjadi, maka dalam hal ini di setiap pemerintahan desa dihadirkan pula lembaga desa bernama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Keberadaan lembaga BPD ini diharapkaan bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa agar terciptanya Good Village Governance. Supaya setaip kucuran dana dari pusat/provinsi/kabupaten/lainnya dapat terealisasi dengan tepat dan bermanfaat. Bukan hanya asal terealisasi saja, melainkan terealisasi dan mampu memberdayakan masyarakat.
Di mana pemberdayaan (empowerment) ini memang masih sangat kedodoran di banyak desa karena pada umumnya Pemerintah Desa masih berfokus pada pembangunan fisik (development)
Mengingat pentingnya fungsi pengawasan baik bagi BPD maupun bagi Pemerintah Desa, seharusnya antara kedua lembaga tersebut terjadi komunikasi dan koordinasi yang terbuka.
Sudah seharusnya kedua lembaga tersebut bisa “saling ngobrol” dan tidak berjalan sendiri-sendiri, demi terlaksananya amanat Undang-Undang Desa dan demi masyarakatnya sendiri.
Cukup di desa lain saja yang hubungan BPD dan Pemerintah Desanya tidak harmonis, di Desa Mulyasari ke depannya kedua lembaga desa ini harus dapat berjabat tangan, dalam artian bersepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya dan bersepakat bahwa segala kebijakan senantiasa berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
Dan ketika terjadi ketidasesuaian pandangan, tentu saja penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara-cara yang telah ditatur dalam perundangan dengan memgutamakan kekeluargaan dan musyawarah yang demokratis. Semua permasalahan lembaga jangan lantas dijadikan masalah pribadi yang sangat tidak bagus dalam kehidupan berlembaga. Begitupun sebaliknya.
Begitulah seharusnya kinerja lembaga, saling berjejaring, saling komunikasi, kalau anak muda zaman now bilangnya “ngopi napa ngopi”. Alangkah berbahagianya jika kedua lembaga tersebut menyadari amanat Undang-Undang Desa yang begitu hebat itu. Masyarakat desa yang sejahtera bisa dengan segera diwujudkan secara perlahan.
Keberadaan lembaga BPD ini diharapkaan bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa agar terciptanya Good Village Governance. Supaya setaip kucuran dana dari pusat/provinsi/kabupaten/lainnya dapat terealisasi dengan tepat dan bermanfaat. Bukan hanya asal terealisasi saja, melainkan terealisasi dan mampu memberdayakan masyarakat.
Di mana pemberdayaan (empowerment) ini memang masih sangat kedodoran di banyak desa karena pada umumnya Pemerintah Desa masih berfokus pada pembangunan fisik (development)
Mengingat pentingnya fungsi pengawasan baik bagi BPD maupun bagi Pemerintah Desa, seharusnya antara kedua lembaga tersebut terjadi komunikasi dan koordinasi yang terbuka.
Sudah seharusnya kedua lembaga tersebut bisa “saling ngobrol” dan tidak berjalan sendiri-sendiri, demi terlaksananya amanat Undang-Undang Desa dan demi masyarakatnya sendiri.
Dan ketika terjadi ketidasesuaian pandangan, tentu saja penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara-cara yang telah ditatur dalam perundangan dengan memgutamakan kekeluargaan dan musyawarah yang demokratis. Semua permasalahan lembaga jangan lantas dijadikan masalah pribadi yang sangat tidak bagus dalam kehidupan berlembaga. Begitupun sebaliknya.
Begitulah seharusnya kinerja lembaga, saling berjejaring, saling komunikasi, kalau anak muda zaman now bilangnya “ngopi napa ngopi”. Alangkah berbahagianya jika kedua lembaga tersebut menyadari amanat Undang-Undang Desa yang begitu hebat itu. Masyarakat desa yang sejahtera bisa dengan segera diwujudkan secara perlahan.
Tidak ada komentar