Informasi Terkini

BPD Tidak Boleh Mengusulkan Aspirasi, Benarkah?


BPD Mulyasari (Karawang) - Ada yang unik ketika dilaksanakannnya acara Musyawarah Dusun di beberapa tempat. Dalam kesempatan acara Musdus Ciampel, Pemerintah Desa Mulyasari menyatakan bahwa BPD tidak seharusnya mengusulkan/memberi usulan.

Mengenai pernyataan tersebut, kami akan memberika sedikit penjelasan mengingat hal ini meyangkut tugas dan fungsi BPD.

Mengenai tugas dan fungsi BPD, kiranya kita mesti melihat kembali Permendagri 110 tahun 2016, Bab VI tentang Fungsi dan Tugas BPD, pasal 32 disebutkan bahwa “tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”

Berdasarkan alas hukum di atas, maka semua aggota BPD di seluruh Indonesia ini memang ditugaskan untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat aliass mengusulkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. 

Mekanisme penyaluran aspirasi itu lebih jelasnya dituangkan dalam pasal 36, Ayat 1 “BPD menyalurkan aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk lisan dan atau tulisan.” Ayat 2: “Penyaluran aspirasi masyarakat  dalam  bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  seperti penyampaian aspirasi masyarakat  oleh BPD  dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.”  Semoga penjelasan  di atas cukup memberikan pemahaman baru perihal tugas dan fungsi BPD.

Selain itu usulan aspirasi yang disampaikan Sekretaris BPD kepada Pemerintah Desa pun merupakan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat RW.04 yang sebelumnya telah dikunjungi langsung (blusukan) oleh anggota BPD dalam rangka melaksanakan tugasya untuk menggali aspirasi.

Jadi Pemerintah Desa seharusnya bersifat lebih responsif dalam menampung aspirasi-aspirasi yang disampaian oleh masyarakat Desa Mulyasari melalui lembaga BPD.

Harus ada perubahan mindset tentang keluhan, selama ini keluhan masyarakat dianggap sebagai hal terlarang. Mindset semacam itu memang pernah ada, terutama pada masa Orde Baru di bawah naungan UU No.5 Tahun 1979 di mana desa adalah boneka penguasa dan masyarakat dilarang bicara.

BPD Mulyasari

Di zaman now yang dinaungi UU No.6 Tahun 2014 mindset kita harus ikut berubah, keluhan masyarakat bukan lagi sesuatu yang tabu melainka sebuah aset bagi lembaga untuk meningkatkan kualitas lembaganya atau kualitas pelayanan publiknya.

Demikian penjelasan singkat kami mengenai tugas dan fungsi BPD. Kami berharap di waktu yang akan datang semua aspirasi masyaraat baik itu berupa kritik, saran, opini, usulan, dapat diterima dan ditindak-lanjuti dengan sebaik-baiknya.

Anda juga bisa membaca artikel Tugas dan Fungsi BPD untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi-funngsi BPD. 

Tidak ada komentar