BPD Tidak Boleh Mengusulkan Aspirasi, Benarkah?
BPD Mulyasari (Karawang) - Ada yang unik ketika dilaksanakannnya acara Musyawarah Dusun di beberapa tempat. Dalam kesempatan acara Musdus Ciampel, Pemerintah Desa Mulyasari
menyatakan bahwa BPD tidak seharusnya mengusulkan/memberi usulan.
Mengenai pernyataan tersebut, kami akan memberika sedikit penjelasan mengingat hal ini meyangkut tugas dan fungsi BPD.
Mengenai tugas dan fungsi BPD, kiranya kita mesti melihat kembali Permendagri 110 tahun 2016, Bab VI tentang Fungsi dan Tugas BPD, pasal 32 disebutkan bahwa “tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”
Mengenai tugas dan fungsi BPD, kiranya kita mesti melihat kembali Permendagri 110 tahun 2016, Bab VI tentang Fungsi dan Tugas BPD, pasal 32 disebutkan bahwa “tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.”
Berdasarkan alas hukum di atas, maka semua aggota BPD di
seluruh Indonesia ini memang ditugaskan untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat aliass mengusulkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
Mekanisme penyaluran aspirasi itu lebih jelasnya dituangkan
dalam pasal 36, Ayat 1 “BPD menyalurkan aspirasi masyarakat
dalam bentuk lisan dan atau
tulisan.” Ayat 2: “Penyaluran aspirasi masyarakat dalam
bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD
dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.” Semoga penjelasan di
atas cukup memberikan pemahaman baru perihal tugas dan fungsi BPD.
Selain itu usulan aspirasi yang disampaikan Sekretaris BPD
kepada Pemerintah Desa pun merupakan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat
RW.04 yang sebelumnya telah dikunjungi langsung (blusukan) oleh anggota BPD
dalam rangka melaksanakan tugasya untuk menggali aspirasi.
Jadi Pemerintah Desa seharusnya bersifat lebih responsif dalam menampung aspirasi-aspirasi yang disampaian oleh masyarakat Desa Mulyasari melalui lembaga BPD.
Harus ada perubahan mindset tentang keluhan, selama ini keluhan masyarakat dianggap sebagai hal terlarang. Mindset semacam itu memang pernah ada, terutama pada masa Orde Baru di bawah naungan UU No.5 Tahun 1979 di mana desa adalah boneka penguasa dan masyarakat dilarang bicara.
Di zaman now yang dinaungi UU No.6 Tahun 2014 mindset kita harus ikut berubah, keluhan masyarakat bukan lagi sesuatu yang tabu melainka sebuah aset bagi lembaga untuk meningkatkan kualitas lembaganya atau kualitas pelayanan publiknya.
Demikian penjelasan singkat kami mengenai tugas dan fungsi BPD. Kami berharap di waktu yang akan datang semua aspirasi masyaraat baik itu berupa kritik, saran, opini, usulan, dapat diterima dan ditindak-lanjuti dengan sebaik-baiknya.
Anda juga bisa membaca artikel Tugas dan Fungsi BPD untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi-funngsi BPD.
Jadi Pemerintah Desa seharusnya bersifat lebih responsif dalam menampung aspirasi-aspirasi yang disampaian oleh masyarakat Desa Mulyasari melalui lembaga BPD.
Harus ada perubahan mindset tentang keluhan, selama ini keluhan masyarakat dianggap sebagai hal terlarang. Mindset semacam itu memang pernah ada, terutama pada masa Orde Baru di bawah naungan UU No.5 Tahun 1979 di mana desa adalah boneka penguasa dan masyarakat dilarang bicara.
Demikian penjelasan singkat kami mengenai tugas dan fungsi BPD. Kami berharap di waktu yang akan datang semua aspirasi masyaraat baik itu berupa kritik, saran, opini, usulan, dapat diterima dan ditindak-lanjuti dengan sebaik-baiknya.
Anda juga bisa membaca artikel Tugas dan Fungsi BPD untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi-funngsi BPD.
Tidak ada komentar