Dasar Hukum atas Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BPD Mulyasari (Karawang) – Berbahagialah semua masyarakat
desa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apanya yang membuat bahagia?
Apakah karena dana desa yang digelontorkan langsung atau
angkanya yang sangat besar? Ini termasuk salah satu alasan keberbahagiaan di
atas. Akan tetapi ada kebahagiaan lain yang perlu dijaga, dan nilainya tidak dapat ditukarkan dengan rupiah sebesar apa pun.
Apakah itu? Yakni hadirnya demokrasi di tingkat desa,
hadirnya keterbukaan dan partisipasi langsung oleh masyarakat dalam membangun
desanya sendiri. Hal semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Jangankan masyarakat desa, Pemerintah Desanya sendiri pada
zaman Orde Baru misalnya tak lebih dari sekedar objek pembangunan belaka. Di
mana segala kebijakan-kebijakannya mesti satu warna, di mana segala bentuk
suara ditenggelamkan dan keterbukaan tak pernah dirasakan.
Peran Masyarakatdalam Pembangunan Desa
Meskipun Undang-Undang Desa telah memberikan payung hukum
kepada masyarakat untuk bisa terlibat secara langsung dalam membangun desanya, tetap
saja secara teknis kebahagiaan ini belum terwujud sepenuhnya.
Masyarakat desa masih berjarak dari harapan Undang-Undang
Desa yang mengamanatkan masyarakat untuk bisa lebih berpartisipasi dalam
membangun desanya. Atau dengan kata lain, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah
dalam membangun desanya.
Payung Hukum
Partisipasi Masyarakat
Dasar hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat desa
untuk bisa terlibat dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi dijamin dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Bab IX Pembangunan
Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan) yang dibunyikan dalam beberapa pasal
sebagai berikut.
Pasal 80 (1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
Berdasarkan regulasi di atas, masyarakat desa memiliki ruang
sebesar-besarnya untuk berpartisipasi, bahkan dimulai sejak dari perencanaan
pembangunan desa. Karena pada akhirnya UU Desa mengamanatkan agar segala
kebijakan pembangunan desa itu dari oleh untuk masyarakat desa.
Pasal 81 (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong.
Dalam pasal di atas, cukup jelas bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan desa masyarakat desa juga memiliki ruang untuk berpartisipasi.
Pasal 82 (1) masyarakat
desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
pembangunan desa. (2) masyarakat desa
berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
Atas dasar hukum di atas, kiranya cukup menjelaskan mengenai
dasar hukum dari partisipasi masyarakat dalam membangun desanya.
Tingkat partisipasi masyarakat desa ini tentu bisa semakin
ditingkatkan dengan adanya kesinergisan Pemerintah Desa dengan semua lembaga desa
dan semua elemen masyarakat desa. Mari kita ikut berpartisipasi, mari bersuara, mari jaga demokrasi ini agar tetap berdiri. (Sumber gambar: Bastamnography)
Tidak ada komentar