Informasi Terkini

APBDesa Bukan Rahasia Dapur Pemerintah Desa, Masyarakat Berhak Tahu

BPD Mulyasari (Karawang) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disebut juga APBDesa merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Di beberapa desa sering terjadi penyusunan APBDesa mendahului penyusunan RKP Desa, hal ini tentu menyalahi aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana proses penyusunan APB Desa?

  1. Pelaksana Kegiatan menyampaian usulan anggaran kegiatan kepada Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan;
  2. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  5. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. 
  6. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabil a hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikotamembatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
  7. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.


APBDesa harus memuat tiga komponen waijb di dalamnya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 113 tahun 2014  dan telah diganti oleh Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

  1. Pendapatan Desa
  2. Belanja Desa
  3. Pembiayaan Desa
KEtiga komponen di atas akan kita bahas dalam tulisan berbeda. Sekarang kita akan lanjut perihal APBDesa dan keterbukaan informasi.

Masih ada beberapa Pemerintah Desa yang menganggap APBDesa itu sebagai dokumen rahasia yang hanya boleh diketahui perangkat desa saja alias tidak perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Tindakan seperti ini, dapat bilang tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa dan Permendagri.


Di dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tenatang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 72 ayat (2) yang menyebutkan bahwa laporan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Media informasi seperti apa yang bisa digunakan untuk keperluan ini? Banyak, di antaranya baliho dan website desa.

Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari

Apa saja yang perlu diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat? Ada 5 jenis informasi dalam APBDesa yang bersifat publik atau bisa dilihat oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:
  1. Laporan Realisasi APBDes
  2. Laporan Realisasi Kegiatan,
  3. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
  4. Sisa Anggaran dan
  5. Alamat pengaduan
Sekarang, yuk kita jalan-jalan ke kantor Pemerintah Desa di sekitar Anda, apakah sudah ada keterbukaan informasi? Bila belum, silakan sampaikan aspirasi Anda kepada layanan pengaduan atau bisa juga melalui Badan Permusyawaratan Desa. (Sumber: Permendagri 20 Tahun 2018, Sumber gambar: Juklak Pengelolaan Keuangan Desa)

Tidak ada komentar