Tujuan dan Dasar Hukum Pendirian BUMDesa
BPD Mulyasari (Karawang) – Dalam rangka menggapai tujuan
luhur yang dicita-citakan Undang-Undang Desa, peran BUMDesa sangat vital
mengingat pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan
di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau
kerja sama antar-Desa (Permendesa Nomor 04 Tahun 2015)
Tujuan utama dari didirikannya BUMDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa agar terjadinya pemerataan pembangunan. Agar masyarakat rural (perdesaan) dapat menjadi sejahtera dan memberdayakan dirinya sendiri.
Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Masih merujuk pada peraturan yang sama, pendirian BUMDesa
memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Dasar Pendirian
BUMDesa
Desa dapat mendirikan BUMDesa dengan dasar adanya Peraturan
Desa (Perdes) tentang BUMDesa. Perdes ini dibentuk oleh Pemerintah Desa dan
BPD. Adapun hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pendirian BUMDesa
adalah sebagai berikut:
- Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
- Potensi usaha ekonomi Desa;
- Sumberdaya alam di Desa;
- Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
- Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
- Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Bagaiman Pemerintah Desa dan BPD Membentuk Perdes tentang
BUMDesa?
Dapatkan Perdes tentang BUMDesa diterbitkan keduanya tanpa
sepengetahuan atau tanpa melibatkan masyarakat desa? Bila merujuk pada Permendesa
Nomor 04 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3, maka di sana dijelaskan bahwa.
Ayat 1: Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Ayat 2: Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan
sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUM Desa;
c. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Ayat 3: Hasil
kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan
Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertingggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa pada Pasal 5, di sana
dijelaskan bahwa
Ayat 1: Musyawarah Desa
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh
Pemerintah Desa.
Ayat 2: Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Ayat 3: Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat
miskin.
Ayat 4: Selain unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Musyawarah Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Berdasarkan dua regulasi di atas,
maka pembentukan BUMDesa harus melibatkan masyarakat yang dilakukan melalui
keterwakilan oleh BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya yang disebutkan dalam
kedua regulasi di atas.
Nah, berdasarkan uraian di atas,
pembentukan BUMDesa oleh Pemerintah Desa harus didasari oleh Perdes tentang
BUMDesa yang dihasilkan dari Musyawarah Desa. Sehingga tidak bisa lagi pendirian
dan penetapan pengurus BUMDesa ditetapkan dengan cara tidak demokratis,
misalnya dibentuk dengan cara ditunjuk oleh Kepala Desa.
Semoga artikel mengenai Pendirian
BUMDesa ini bermanfaat untuk kita, mengenai BUMDesa lebih lanjut akan kita
kupas lebih dalam lagi di artikel BUMDesa berikutnya. (Sumber gambar: Regulasi Desa)
Tidak ada komentar