Menghidupkan 3 Fungsi BPD yang Sempat Mati Suri
BPD Mulyasari (Karawang) – Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah cukup jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ketiga fungsi BPD tersebut masih sangat terbatas, begitupun dengan BPD Mulyasari pada periode sebelumnya. Bahkan masyarakat masih banyak yang belum tahu apa itu BPD, apa saja fungsinya.
Kenyataan di atas sebenarnya tidak hanya terjadi di Desa Mulyasari melainkan di banyak desa lain. Pada umumnya ketiga fungsi BPD masih belum berjalan dengan maksimal.
Saat ini BPD Mulyasari yang baru telah dipilih oleh masyarakat dan akan bekerja untuk periode 2018-2024. Bapak Asep Sudrajat yang secara demokratis terpilih sebagai Ketua BPD, menjamin bahwa beliau bersama anggota BPD lainnya akan menghidupkan lagi 3 fungsi BPD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri 110 tahun 2016.
Monitoring Kinerja Pemerintah Desa
Fungsi monitoring yang diamanatkan kepada BPD akan dilaksanakan dengan saksama terhadap kinerja Kepala Desa yang memimpin Pemerintah Desa hal ini merupakan kewajiban bagi BPD. Pengawasan dilakukan tentu bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan melainkan untuk menghindari kesalahan agar segala kinerja sesuai dengan aturan.
Prinsip utama dalam fungsi pengawasan ini yakni agar nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, subsidiaritas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dapat benar-benar diwujudkan oleh Pemerintah Desa.
Apakah masyarakat tidak memiliki peran dalam hal pengawasan? Pengawasan kinerja Pemerintah Desa ini pada hakikatnya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menyampaikannya kepada BPD sebagai aspirasi masyarakat. Alangkah lebih baiknya bila masyarakat ikut serta mengawasi dan memberikan masukan kepada BPD bila memang ada kinerja Pemerintah Desa yang kurang baik, menyalahi aturan atau sekadar perlu ditingkatkan.
Jadi fungsi monitoring ini akan tercipta dengan baik ketika BPD dan masyarakat sama-sama memiliki kepedulian terhadap desanya agar segala bentuk kinerja Pemerintah Desa senantiasa dilandasi regulasi yang benar dan tidak menyimpang, sehingga kepentingan masyarakat umum dapat terakomodir dengan sebaik-baiknya.
Menggali Aspirasi Masyarakat Desa
Kinerja lain BPD yang harus dijalankan yaitu fungsinya untuk menggali aspirasi dari masyarakat desa. Kata menggali ini mengharuskan BPD bertindak aktif tidak sekadar menunggu aspirasi datang, tidak sekadar diam di tempat. BPD mesti pergi ke lapangan melakukan tinjauan langsung kepada masyarakat.
Mengenai penggalian aspirasi ini BPD Mulyasari akan melakukan beberapa mekanisme penggalian aspirasi, di antaranya:
Setidaknya tiga mekanisme di atas akan dilakukan oleh BPD Mulyasari di bawah kepemimpinan Bapak Asep Sudrajat sampai tahu 2024 nanti. Adapun mekanisme penggalian aspirasi lain tetap akan dilakukan sesuai dengan keperluan.
Membuat Rancangan Peraturan Desa
Pada hakikatnya Peraturan Desa merupakan regulasi yang akan memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat desa tanpa kecuali. Artinya Peraturan Desa akan memberikan keuntungan bagi masyarakat desa maupun Pemerintah Desa.
Di mana masyarakat desa mendapatkan naungan desa yang adil, dan Pemerintah Desa mendapat regulasi yang jelas sebagai landasan pijak untuk kinerjanya di kemudian hari. Maka dengan Peraturan Desa itulah segala bentuk penyelewangan atau tindak pelanggaran akan menjadi sangat minimal. Segalanya diharapkan bisa berjalan sesuai dengan regulasi/aturan yang telah ditetapkan.
Pembuatan Perdes ini termasuk agenda penting yang banyak diabaikan sebagai fungsi BPD. Tapi mulai tahun 2018 BPD Mulyasari akan dengan sekuat tenaga bersama Pemerintah Desa melahirkan Peraturan Desa yang memang harus ditetapkan demi terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang demokratis sesuai amanat Undang-Undang Desa itu sendiri.
Demikian ketiga fungsi utama BPD yang selama ini kurang diketahui oleh masyarakat desa. Dengan terbentuknya pengurus baru BPD Mulyasari diharapkan ketiga funngsi di atas dapat dihidupkan kembali dan masyarakat Desa Mulyasari bisa menjadi cermin bagi desa lain mengenai pentingnya mewujudkan asas dan nilai demokrasi.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ketiga fungsi BPD tersebut masih sangat terbatas, begitupun dengan BPD Mulyasari pada periode sebelumnya. Bahkan masyarakat masih banyak yang belum tahu apa itu BPD, apa saja fungsinya.
Kenyataan di atas sebenarnya tidak hanya terjadi di Desa Mulyasari melainkan di banyak desa lain. Pada umumnya ketiga fungsi BPD masih belum berjalan dengan maksimal.
BPD Mulyasari Periode 2018-2024 Wujudkan Demokrasi
Saat ini BPD Mulyasari yang baru telah dipilih oleh masyarakat dan akan bekerja untuk periode 2018-2024. Bapak Asep Sudrajat yang secara demokratis terpilih sebagai Ketua BPD, menjamin bahwa beliau bersama anggota BPD lainnya akan menghidupkan lagi 3 fungsi BPD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri 110 tahun 2016.
Monitoring Kinerja Pemerintah Desa
Fungsi monitoring yang diamanatkan kepada BPD akan dilaksanakan dengan saksama terhadap kinerja Kepala Desa yang memimpin Pemerintah Desa hal ini merupakan kewajiban bagi BPD. Pengawasan dilakukan tentu bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan melainkan untuk menghindari kesalahan agar segala kinerja sesuai dengan aturan.
Prinsip utama dalam fungsi pengawasan ini yakni agar nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, subsidiaritas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dapat benar-benar diwujudkan oleh Pemerintah Desa.
Apakah masyarakat tidak memiliki peran dalam hal pengawasan? Pengawasan kinerja Pemerintah Desa ini pada hakikatnya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menyampaikannya kepada BPD sebagai aspirasi masyarakat. Alangkah lebih baiknya bila masyarakat ikut serta mengawasi dan memberikan masukan kepada BPD bila memang ada kinerja Pemerintah Desa yang kurang baik, menyalahi aturan atau sekadar perlu ditingkatkan.
Jadi fungsi monitoring ini akan tercipta dengan baik ketika BPD dan masyarakat sama-sama memiliki kepedulian terhadap desanya agar segala bentuk kinerja Pemerintah Desa senantiasa dilandasi regulasi yang benar dan tidak menyimpang, sehingga kepentingan masyarakat umum dapat terakomodir dengan sebaik-baiknya.
Menggali Aspirasi Masyarakat Desa
Kinerja lain BPD yang harus dijalankan yaitu fungsinya untuk menggali aspirasi dari masyarakat desa. Kata menggali ini mengharuskan BPD bertindak aktif tidak sekadar menunggu aspirasi datang, tidak sekadar diam di tempat. BPD mesti pergi ke lapangan melakukan tinjauan langsung kepada masyarakat.
Mengenai penggalian aspirasi ini BPD Mulyasari akan melakukan beberapa mekanisme penggalian aspirasi, di antaranya:
- Tinjauan lapangan (blusukan) di mana anggota BPD datang langsung ke masyarakat baik berdasarkan keterwakilan maupun secara bersama-sama.
- Forum aspirasi, forum ini digelar khusus untuk keperluan penggalian aspirasi. Secara teknis forum dibuat pada setiap RW agar aspirasi benar-benar mengakar sesuai kebutuhan masyarakat setempat, dalam kesempatan ini semua elemen masyarakat diundang untuk hadir, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparatur desa, kelompok tani, kaum ibu dan elemen masyarakat lainnya.
- Sistem aspirasi online, cara yang satu ini terbilang masih sangat baru dan belum populer khususnya di Desa Mulyasari. Meskipun demikian BPD Mulyasari tetap akan membuka layanan aspirasi ini. Masyarakat desa Mulyasari kini bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi baik melalui facebook, twitter maupun website BPD Mulyasari.
Setidaknya tiga mekanisme di atas akan dilakukan oleh BPD Mulyasari di bawah kepemimpinan Bapak Asep Sudrajat sampai tahu 2024 nanti. Adapun mekanisme penggalian aspirasi lain tetap akan dilakukan sesuai dengan keperluan.
Pada hakikatnya Peraturan Desa merupakan regulasi yang akan memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat desa tanpa kecuali. Artinya Peraturan Desa akan memberikan keuntungan bagi masyarakat desa maupun Pemerintah Desa.
Pembuatan Perdes ini termasuk agenda penting yang banyak diabaikan sebagai fungsi BPD. Tapi mulai tahun 2018 BPD Mulyasari akan dengan sekuat tenaga bersama Pemerintah Desa melahirkan Peraturan Desa yang memang harus ditetapkan demi terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang demokratis sesuai amanat Undang-Undang Desa itu sendiri.
Demikian ketiga fungsi utama BPD yang selama ini kurang diketahui oleh masyarakat desa. Dengan terbentuknya pengurus baru BPD Mulyasari diharapkan ketiga funngsi di atas dapat dihidupkan kembali dan masyarakat Desa Mulyasari bisa menjadi cermin bagi desa lain mengenai pentingnya mewujudkan asas dan nilai demokrasi.
Tidak ada komentar