Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
BPD Mulyasari (Karawang) - Dalam artikel sebelumnya kita telah berbagi mengenai prioritas Bidang Pembangunan Desa. Kali ini kita akan berbagi mengenai Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berdasarkan Permendes, PDT dan Transmigrasi No.19 Tahun 2017 terdapat sebelas prioritas pembangunan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Kesebelas bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi prioritas adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Permendes, PDT dan Transmigrasi No.19 Tahun 2017 terdapat sebelas prioritas pembangunan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Prioritas Pembangunan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kesebelas bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi prioritas adalah sebagai berikut:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa
- Pengembangan kapasitas masyarakat Desa
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa
- Pengembangan sistem informasi Desa
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas
- Dukungan Permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup
- Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa
Demikian pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang seharusnya menjadi prioritas bagi Pemerintah Desa. (Sumber gambar; Ricky - Sumber tulisan: Buku Saku Dana Desa)
Tidak ada komentar