Penggunaan Dana Desa untuk Apa Saja Sih?
BPD Mulyasari (Karawang) - Sejalan dengan sasaran
pembangunan wilayah perdesaan dalam RPJMN 2015-2019, maka penggunaan dana desa perlu
dirahkan untuk mendukung pengentasan desa tertinggal demi terwujudnya
kemandirian desa.
Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah
Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan
tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Namun demikian, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian
sasaran pembangunan desa, Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa
setiap tahun.
Prinsip Penggunaan Dana Desa
Dalam pengunaannya Dana Desa harus patuh pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Keadilan
- Kebutuhan Prioritas
- Kewenangan Desa,
- Partisipatif
- Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa
- Tipologi Desa
Masing-masing prinsip di atas dapat diuraikan seperti yang
tertera pada gambar di bawah ini:
Apakah diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk kegiatan
yang Bukan Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa?
Diperbolehkan sepanjang merupakan:
- Kegiatan prioritas desa,
- Sangat dibutuhkan masyarakat desa,
- Sesuai dengan urusan dan kewenangan desa, serta
- Sudah disepakati dalam musyawarah desa
Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membayar gaji dan
tunjangan Kepala
Desa serta Perangkat/Aparatur Desa? Tidak boleh karena gaji
dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa sudah dipenuhi dari Alokasi Dana
Desa (ADD) (Sumber: Buku Pintar Dana Desa)
Tidak ada komentar