Informasi Terkini

Penggunaan Dana Desa untuk Apa Saja Sih?


BPD Mulyasari (Karawang) - Sejalan dengan sasaran pembangunan wilayah perdesaan dalam RPJMN 2015-2019, maka penggunaan dana desa perlu dirahkan untuk mendukung pengentasan desa tertinggal demi terwujudnya kemandirian desa.

Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Namun demikian, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa, Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.

Prinsip Penggunaan Dana Desa


Dalam pengunaannya Dana Desa harus patuh pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keadilan
  2. Kebutuhan Prioritas
  3. Kewenangan Desa,
  4. Partisipatif
  5. Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa
  6. Tipologi Desa

Masing-masing prinsip di atas dapat diuraikan seperti yang tertera pada gambar di bawah ini:

BPD Mulyasari

Apakah diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang Bukan Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa?

Diperbolehkan sepanjang merupakan:
  • Kegiatan prioritas desa,
  • Sangat dibutuhkan masyarakat desa,
  • Sesuai dengan urusan dan kewenangan desa, serta
  • Sudah disepakati dalam musyawarah desa

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala
Desa serta Perangkat/Aparatur Desa? Tidak boleh karena gaji dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa sudah dipenuhi dari Alokasi Dana Desa (ADD) (Sumber: Buku Pintar Dana Desa)

Tidak ada komentar