Informasi Terkini

Pengertian, Tujuan, dan Sumber Pendapatan Dana Desa

BPD Mulyasari (Karawang) - Dalam artikel berjudul Konsep Dasar Dana Desa ini kami akan berbagi mengenai Sumber Pendapatan Dana Desa, dan Pengertian dan Tujuan Dana Desa.

Melalui Undang-Undang Nomor -6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa, Desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber Pendapatan Desa


Selain diperkuat kewenangannya, Desa juga diberikan sumber-sumber pendapatan. Mengenai sumber-sumber Pendapatan Desa, telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni;
Pasal 72 ayat (1), Pendapatan Desa bersumber dari:
  1. Pendapatan Asli DesaHasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
  2. Dana Desa dari APBN
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota (paling sedikit 10%)
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab/Kota (minimal 10% dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum)
  5. Bantuan keuangan dari APBD Prov dan APBD Kab/Kota
  6. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah
Berdasarkan Undang-Undang Desa di atas, maka sumber pendapatan desa terdapat 7 sumber seperti yang telah dijelaskan di atas. Mengenai Pengertian dan Tujuan Dana Desa, penjelasannya adalah sebagai berikut.

Pengertian Dana Desa
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Tujuan Dana Desa
  1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
  2. Mengentaskan kemiskinan
  3. Memajukan perekonomian desa
  4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
  5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan

BPD Mulyasari, Badan Permusyawaratan Desa

Penjelasan Pasal 72 ayat (2): Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan berdasarkan:
  • Jumlah penduduk,
  • Angka kemiskinan,
  • Luas wilayah, dan
  • Tingkat kesulitan geografis.
Demikian ringkasan mengenai Pengertian, Tujuan, dan Sumber Pendapatan Desa yang kami sarikan dari Buku Saku Dana Desa Tahun 2017.

Tidak ada komentar