Pengertian, Tujuan dan Fungsi Karang Taruna Desa
BPD Mulyasari (Karawang) - Karang Taruna dalam level desa memiliki peranan pentings sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Peran Karang Taruna bila dilihat berdasarkan tujuan fungsu dan pengertiannya jelas memiliki tujuan produktif berbasis demokrasi yang di dalamnya segala kepentingan merupakan kepentingan masyarakat khususnya generasi muda.
Keorganisasian Karang Taruna diharapkan mampu mencari terobosan untuk meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan warga Karang Taruna secara khusus maupun generasi muda di lingkup kelurahan/desanya sendiri.
Memahami Peran Karang Taruna dan Potensi Pemuda
Peran Karang Taruna bila dilihat berdasarkan tujuan fungsu dan pengertiannya jelas memiliki tujuan produktif berbasis demokrasi yang di dalamnya segala kepentingan merupakan kepentingan masyarakat khususnya generasi muda.
Keorganisasian Karang Taruna diharapkan mampu mencari terobosan untuk meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan warga Karang Taruna secara khusus maupun generasi muda di lingkup kelurahan/desanya sendiri.
Anggota Karang Taruna
Anggota Karang Taruna disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
Tujuan Karang Taruna
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Sumber: PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Anggota Karang Taruna disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
Tujuan Karang Taruna
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;K
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dane
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;e
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;M
- Menumbuhkan memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
- Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Sumber: PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Tidak ada komentar