Informasi Terkini

Pengelolaan Keuangan Desa


BPD Mulyasari (Karawang) – Dalam tulisan sebelumnya kita telah berbagi mengenai Pengertian Keuangan Desa, Asas-Asas Pengelolaan KeuanganDesa dan materi lain mengenai keuangan desa.

Kali ini kami akan berbagi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Tahapan pengelolaan keuangan desa ini sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri No.113/2014 meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban

Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa 

Perencanaan
  1. Sekdes menyusun Raperdes tentang APBDesa yang akan dibahas dan disepakati antara Kades dan BPD
  2. APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat bulan Oktober tahun berjalan; 
  3. APBDesa dievaluasi oleh Bupati/Walikota selama maksimal 20 hari kerja, dan Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan selama 7 hari jika APBDesa dinyatakan Raperdesa tidak sesuai; dan 
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam musyawarah desa antara BPD, Pemdes, dan Unsur Masyarakat.

Pelaksanaan
  1. Pengeluaran dan penerimaan dilaksanakan melaui rekening Kas Desa atau sesuai ketetapan pemerintah kab/kota, dengan dukungan bukti yang lengkap dan sah; 
  2. Pemdes dilarang melakukan pungutan selain yg ditetapkan dalam Perdes; 
  3. Bendahara dpt menyimpan uang dlm Kas Desa & besarannya ditetapkan dgn Perbup/Walikota; 
  4. Pengadaan barang dan/atau Jasa di Desa diatur dgn Perbup/ Walikota; dan 
  5. Penggunaan biaya tak terduga harus dibuat rincian RAB, dan disahkan Kepala Desa

Penatausahaan
  1. Wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
  2. Pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran;
  3. Melakukan tutup buku setiap akhir bulan;
  4. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan;
  5. Laporan diampaikan setiap bulan kpd Kades plg lambat tgl 10 bulan berikutnya; dan
  6. Menggunakan : Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank

Badan Permusyawaratan Desa, BPD Mulyasari

Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  1. Kades menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang terdiri dari laporan realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama dan semester akhir tahun; 
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDesa, disampaikan setiap akhir Tahun anggaran yang terdiri dari Pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dimana ditetapkan dengan Perdes; dan 
  3. Lampiran Format laporan:

·        Pertanggungjawaban realisasi Pelaks.APBDesa T.A. berkenaan;
·        Kekayaan Milik Desa per 31 Des. T.A. berkenaan; dan
·        Program Pemerintah & Pemda yg masuk ke Desa.

Nah, demikian gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa yang disarikan dari sumbernya yakni Buku Saku Dana Desa.

Tidak ada komentar