Pengelolaan Keuangan Desa
BPD Mulyasari (Karawang) – Dalam tulisan sebelumnya kita
telah berbagi mengenai Pengertian Keuangan Desa, Asas-Asas Pengelolaan KeuanganDesa dan materi lain mengenai keuangan desa.
Kali ini kami akan berbagi mengenai Pengelolaan Keuangan
Desa. Tahapan pengelolaan keuangan desa ini sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri
No.113/2014 meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan
Pertanggungjawaban
Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa
Perencanaan
- Sekdes menyusun Raperdes tentang APBDesa yang akan dibahas dan disepakati antara Kades dan BPD;
- APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
- APBDesa dievaluasi oleh Bupati/Walikota selama maksimal 20 hari kerja, dan Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan selama 7 hari jika APBDesa dinyatakan Raperdesa tidak sesuai; dan
- Prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam musyawarah desa antara BPD, Pemdes, dan Unsur Masyarakat.
Pelaksanaan
- Pengeluaran dan penerimaan dilaksanakan melaui rekening Kas Desa atau sesuai ketetapan pemerintah kab/kota, dengan dukungan bukti yang lengkap dan sah;
- Pemdes dilarang melakukan pungutan selain yg ditetapkan dalam Perdes;
- Bendahara dpt menyimpan uang dlm Kas Desa & besarannya ditetapkan dgn Perbup/Walikota;
- Pengadaan barang dan/atau Jasa di Desa diatur dgn Perbup/ Walikota; dan
- Penggunaan biaya tak terduga harus dibuat rincian RAB, dan disahkan Kepala Desa
Penatausahaan
- Wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
- Pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran;
- Melakukan tutup buku setiap akhir bulan;
- Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan;
- Laporan diampaikan setiap bulan kpd Kades plg lambat tgl 10 bulan berikutnya; dan
- Menggunakan : Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Kades menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang terdiri dari laporan realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama dan semester akhir tahun;
- Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDesa, disampaikan setiap akhir Tahun anggaran yang terdiri dari Pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dimana ditetapkan dengan Perdes; dan
- Lampiran Format laporan:
·
Pertanggungjawaban realisasi Pelaks.APBDesa T.A.
berkenaan;
·
Kekayaan Milik Desa per 31 Des. T.A. berkenaan;
dan
·
Program Pemerintah & Pemda yg masuk ke Desa.
Nah, demikian gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan
desa yang disarikan dari sumbernya yakni Buku Saku Dana Desa.
Tidak ada komentar