Informasi Terkini

Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi Dana Desa


 BPD Mulyasari (Karawang) – Dana Desa yang digelontorkan langsung ke Pemerintah Desa pada akhirnya harus diawasi dengan saksama oleh semua elemen masyarakat. Dengan kata lain kita semua yang berada dalam lingkup desa memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi dana desa.

Mengenai pengawasan dana desa ini, Pemerintah Pusat telah melakukan sinergi, baik antarkementerian maupun dengan daerah dalam rangka pelaksanaan pengawasan Dana Desa secara berjenjang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, aparat pengawas di daerah, sampai dengan KPK.

Pengawasan Dana Desa 

Pengawasan dana desa pada prinsipnya melibatkan berbagai elemen yakni masyarakat desa itu sendiri, BPD, Kecamatan, APIP, BPK dan KPK seperti yang dapat Anda lihat pada gambar yang kami lampirkan di bawah ini.


BPD Mulyasari, Badan Permusyawaratan Desa


Pelanggaran dan Sanksi
Berikutnya kita akan berbagi mengenai pelanggaran dan sanksi yang berhubungan dengan dana desa.

Pelanggaran Bupati/Walikota tidak menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan. Jenis sanksinya adalah Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kab/Kota sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan ke Desa.

Pelanggaran Bupati/Walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran
setiap tahap; dan Bupati/Walikota tidak menyampaikan perubahan perkada
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa yang dalam perkada sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Jenis sanksinya adalah Penundaan Penyaluran Dana Desa Kab/Kota.

Pelanggaran Bupati/Walikota tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran Tahap II sampai berakhirnya TA. Jenis sanksinya adalah Sisa anggaran Dana Desa Tahap II menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali

Pelanggaran Laporan penundaan penyaluran dari Bupati/Walikota dan  Laporan pemotongan penyaluran DD dari Bupati/Walikota. Jenis sanksinya adalah Pemotongan Dana Desa.

Pelanggaran Kepala Desa tidak menyampaikan Perdes mengenai APBDes; Kepala Desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD tahap sebelumnya; dan terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Jenis sanksinya adalah Penundaan Penyaluran Dana Desa ke Desa.

Pelanggaran Terdapat sisa Dana Desa lebih besar dari 30% selama 2 tahun
berturut-turut; dan  Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan ditemukan
penyimpangan berupa SiLPA tidak wajar. Jenis sanksinya adalah Pemotongan Dana Desa ke Desa.

Tidak ada komentar