Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi Dana Desa
BPD Mulyasari (Karawang) – Dana Desa yang digelontorkan
langsung ke Pemerintah Desa pada akhirnya harus diawasi dengan saksama oleh
semua elemen masyarakat. Dengan kata lain kita semua yang berada dalam lingkup
desa memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi dana desa.
Mengenai pengawasan dana desa ini, Pemerintah Pusat telah
melakukan sinergi, baik antarkementerian maupun dengan daerah dalam rangka pelaksanaan
pengawasan Dana Desa secara berjenjang dengan melibatkan partisipasi
masyarakat, aparat pengawas di daerah, sampai dengan KPK.
Pengawasan Dana Desa
Pengawasan dana desa pada prinsipnya melibatkan berbagai
elemen yakni masyarakat desa itu sendiri, BPD, Kecamatan, APIP, BPK dan KPK
seperti yang dapat Anda lihat pada gambar yang kami lampirkan di bawah ini.
Pelanggaran dan Sanksi
Berikutnya kita akan berbagi mengenai pelanggaran dan sanksi
yang berhubungan dengan dana desa.
Pelanggaran Bupati/Walikota tidak menyalurkan Dana Desa
tepat waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan. Jenis sanksinya
adalah Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi
Hasil (DBH) Kab/Kota sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan
ke Desa.
Pelanggaran Bupati/Walikota tidak menyampaikan persyaratan
penyaluran
setiap tahap; dan Bupati/Walikota tidak menyampaikan
perubahan perkada
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap
Desa yang dalam perkada sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Jenis sanksinya
adalah Penundaan Penyaluran Dana Desa Kab/Kota.
Pelanggaran Bupati/Walikota tidak dapat memenuhi persyaratan
penyaluran Tahap II sampai berakhirnya TA. Jenis sanksinya adalah Sisa anggaran
Dana Desa Tahap II menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali
Pelanggaran Laporan penundaan penyaluran dari
Bupati/Walikota dan Laporan pemotongan
penyaluran DD dari Bupati/Walikota. Jenis sanksinya adalah Pemotongan Dana Desa.
Pelanggaran Kepala Desa tidak menyampaikan Perdes mengenai
APBDes; Kepala Desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD tahap
sebelumnya; dan terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Jenis
sanksinya adalah Penundaan Penyaluran Dana Desa ke Desa.
Pelanggaran Terdapat sisa Dana Desa lebih besar dari 30%
selama 2 tahun
berturut-turut; dan Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan
ditemukan
penyimpangan berupa SiLPA tidak wajar. Jenis sanksinya
adalah Pemotongan Dana Desa ke Desa.
Tidak ada komentar