Informasi Terkini

Landasan Hukum, Sifat, Maksud, dan Tujuan BUMDesa


BPD Mulyasari (Karawang) – Badan Usaha Milik Desa atau disingkat menjadi BUMDesa diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru Indonesia yang dibangun dari elemen masyarakat paling bawah.

Akan tetapi dalam perjalanannya BUMDesa di beberapa daerah belum berjalan dengan baik, begitupun dengan BUMDesa di Mulyasari. Sementara di daerah lain, telah bermunculan BUMDesa yang unggul yang telah berhasil mensejahterakan masyarakatnya.

Landasan Hukum BUMDesa


Ketertinggalan ini dikarenakan oleh banyak faktor, salah satunya kekurang-pahaman mengenai BUMDesa itu sendiri. Maka di sini kita akan berbagi menganai landasan hukum, sifat, maksud dan tujuan BUMDesa.

Landasan hukum Badan Usaha Milik Desa, yakni UU no 6 tahun 2014, dalam Pasal 87 dan Pasal 88.

UU No 6 Tahun 2014 Pasal 87 berbunyi, (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No 6 Tahun 2014 Pasal 87 berbunyi, (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa

Sifat BUMDesa
Menjadi alat Desa bagi gerakan perekonomian di desa yang bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan.

Maksud BUMDesa
Melaksanakan tugas Desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tujuan BUMDesa
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan perekonomian di Desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi di tingkat Desa

Badan Permusyawaratan Desa, BPD Mulyasari

Jadi berdasarkan uraian di atas BUMDesa merupakan badan usaha yang di dalamnya masyarakat desa menjadi subjek atau pelaku usaha dengan semangat kegotong-royongan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi. (SUmber gambar: BUMDESA)

Tidak ada komentar