Informasi Terkini

Hakikat Undang-Undang Desa dan Dana Desa

BPD Mulyasari (Karawang) - Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 merupakan landasan hukum yang diharapkan mampu melahirkan desa-desa yang maju dan mampu mensejahterakan masyarakatnya sendiri.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Asas Pengaturan Desa


Kesemua hal di atas dalam pengaturannya pada esensinya akan senantiasa berpedoman pada 13 azas pengaturan desa, yakni sebagai berikut:


  1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul
  2. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa
  3. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa
  4. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  5. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa
  6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa
  7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  8. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin
  9. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri
  10. Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan
  11. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran
  12. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
  13. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa


Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

BPD Mulyasari

Pada hakikatnya desa saat ini merupakan cerminan sistem demokrasi yang menempatkan kemaslahatan atau kepentingan umum di atas golongan dan pribadi. Desa mesti berjalan untuk sebesar-besarnya mengutamakan kesejahteraan rakyat. (Sumber gambar dan tulisan: Buku Saku Dana Desa)

Tidak ada komentar