Informasi Terkini

Hak Prerogatif Kepala Desa Lukai Demokrasi di Tingkat Desa


BPD Mulyasari (Karawang) – Pernah mendengar istilah hak prerogatif Kepala Desa? Mungkin Anda pernah mendengarnya sesekali atau beberapa kali. Istilah tersebut misalnya muncul ketika seorang Kepala Desa menetapkan jabatan tertentu pada lembaga desa tertentu dengan cara menunjuk seseorang secara langsung.

Atau misalnya terjadi juga ketika Kepala Desa memberhentikan seseorang dari jabatannya di lembaga desa tertentu tanpa melalui proses peringatan terlebih dahulu. Hal semacam ini terjadi di banyak desa di Indonesia dengan alasan Kepala Desa memiliki hak prerogatif.

Sebenarnya, hak prerogatif Kepala Desa itu benarkah ada? Atau jangan-jangan sebenarnya tidak ada? Bila ada, seperti apa landasan hukum dan pelaksanaannya?

Pengertian Hak Prerogatif

Kita pahami dahulu secara bahasa pengertian Hak Prerogatif, kita bisa mempelajarinya dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) di mana artinya adalah sebagai berikut.

Hak didefinisikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Masih dari sumber yang sama kemudian dijelaskan bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Berdasarkan definisi di atas yang memiliki hak prerogatif hanyalah kepala negara. Sebenarnya dari definisi di atas kita sudah bisa menerka perihal hak prerogatif Kepala Desa. 

Mengenai hak prerogatif kita dapat mempelajarinya lebih dalam melalui UUD 1945, bahwa hak prerogatif yang dimiliki presiden Indonesia antara lain:
  1. Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
  2. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
  3. Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya;
  4. Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;
  5. Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  6. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU
  7. Pasal 17 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Hak Prerogatif adalah hak-hak yang diberikan oleh UUD 1945 kepada presiden.

Hak Prerogatif Kepala Desa
Lalu bagaimana dengan Kepala Desa yang menunjuk seseorang atau memberhentikan seseorang dari jabatannya dengan alasan hak prerogatif? 

Kepala Desa tidak memiliki hak prerogatif seperti itu, kepala desa hanya memiliki kewenangan tertentu sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa atau yang dijabarkan menurut regulasi di masing-masing daerah.

BPD Mulyasari

Mengenai pengisisn jabatan di lembaga desa tertentu seperti BUMDesa, Karang Taruna tugas Kepala Desa hanya memberikan SK saja bukan menetapkan karena proses pembentukan pengurus harus dikembalikan pada cara-cara yang demokratis sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Jadi mulai sekarang bila kejadian seperti di atas masih hadir di lingkungan kita, ayo kita bersama-sama lakukan perbaikan sistem dan kita sama-sama wujudkan demokrasi sejak dari desa. (Sumber tulisan: Hukum Online, KBBI)

Tidak ada komentar