Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa
BPD Mulyasari (Karawang) - Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Beberapa asas di atas mesti diterapkan di setiap desa demi terciptanya pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari tindak KKN yang merugikan masyarakat.
Penjelasan singkat mengenai beberapa asas pengelolaan keuangan desa di atas akan diuraikan sebagai berikut.
Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Bentuk transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat dapat berupa penyampaian informasi melalui sarana TIK seperti website desa atau yang paling umum dilakukan melalui pemasangan baliho/spanduk mengenai keuangan desa yang dipasang di tempat-tempat yang strategis seperti di kantor Pemerintah Desa.
Beberapa asas di atas mesti diterapkan di setiap desa demi terciptanya pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari tindak KKN yang merugikan masyarakat.
Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Penjelasan singkat mengenai beberapa asas pengelolaan keuangan desa di atas akan diuraikan sebagai berikut.
Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Bentuk transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat dapat berupa penyampaian informasi melalui sarana TIK seperti website desa atau yang paling umum dilakukan melalui pemasangan baliho/spanduk mengenai keuangan desa yang dipasang di tempat-tempat yang strategis seperti di kantor Pemerintah Desa.
Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Jadi berdasarkan asa ini, Pemerintah Desa harus/wajib melibatkan lembaga desa lainnya dalam hal pengelolaan keuangana desa dan pemerintahan desa itu sendiri. Bahkan tidak hanya lembaga desa saja melainkan masyarakat desa secara langsung harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan keuangan desa.
Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Demikian asa pengelolaa keuangan desa yang harus menjadi landasan bagi Pemerintah Desa. Dengan pelarapan asas tersebut diharapkan desa bisa benar-benar menjadi desa yang mandiri. (Sumber: Buku Saku Dana Desa 2017)
Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Jadi berdasarkan asa ini, Pemerintah Desa harus/wajib melibatkan lembaga desa lainnya dalam hal pengelolaan keuangana desa dan pemerintahan desa itu sendiri. Bahkan tidak hanya lembaga desa saja melainkan masyarakat desa secara langsung harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan keuangan desa.
Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Demikian asa pengelolaa keuangan desa yang harus menjadi landasan bagi Pemerintah Desa. Dengan pelarapan asas tersebut diharapkan desa bisa benar-benar menjadi desa yang mandiri. (Sumber: Buku Saku Dana Desa 2017)
Tidak ada komentar