6 Prinsip Penggunaan Dana Desa
BPD Mulyasari (Karawang) - Dana Desa dalam penggunaannya memiliki prinsip tersendiri yang harus selalu dijadikan acuan. Prinsip penggunaan dana desa ini bila selalu dijalankan mampu mendorong desa untuk membangun wilayahnya sesuai prioritas kebutuhan masing-masing.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai prinsip penggunaan dana desa ini ada 6 Prinsip Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yakni sebagai berikut:
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengenai prinsip penggunaan dana desa ini ada 6 Prinsip Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yakni sebagai berikut:
- Keadilan, mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membedabedakan
- Kebutuhan prioritas, mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
- Kewenangan desa, mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
- Partisipatif, mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat
- Swakelola dan berbasis sumber daya desa, pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal
- Tipologi Desa, mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa
Keenam prinsip penggunaan dana desa tersebut mesti terpenuhi agar terciptanya desa sejahtera yang mengedepankan kepentingan rakyatnya. (Sumber tulisan dan gambar: Buku Saku Dana Desa 2017)
Tidak ada komentar