Ayo, Kita Bergerak Gulirkan Perubahan Wujudkan Mulyasari Juara
BPD Mulyasari (Karawang) - Pada tahun 2014 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Desa, tentu hal tersebut bukan sekadar tren politik semata. Melainkan kesadaran bahwa Republik Indonesia ini tak bisa tidak, mesti memakmurkan desanya untuk dapat memakmurkan bangsanya.
Sebelum UU Desa disahkan, peran desa kerap menjadi objek yang segala potensinya diambil untuk membangun pusat-pusat peradaban di kota sana. Sementara desa itu sendiri tetap miskin, tertinggal dan tidak sejahtera.
Maka, kini berbahagialah desa-desa di Indonesia dengan adanya UU Desa kini peran desa tidak lagi sebagai objek, tidak lagi sebagai sapi perahan bagi struktur kekuasaan yang berada di atasnya. Desa kini memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk membangun dirinya sendiri, untuk mensejahterakan masyarakatnya secara langsung.
Meskipun demikian, pekerjaan untuk membangun kesejahteraan desa ini butuh proses butuh kerja sama solid antar lembaga yang ada di dalam pemerintahan desa itu sendiri. Hari ini Pemerintah Desa tidak bisa lagi bekerja sendiri dan mengabaikan keberadaan lembaga desa lainnya.
Setiap desa niscaya memiliki potensinya sendiri, baik itu berupa SDM dan SDA, potensi fisik maupun non-fisik. Segala potensi yang ada di desa mesti dengan jeli digali, dieksplorasi sehingga dapat dirumuskan satu formula yang dapat diimplementasikan untuk membangun desa.
Desa Mulyasari sendiri memiliki banyak potensi yang butuh dikembangkan, potensi yang butuh dimanajemeni agar bisa menjadi potensi unggulan desa. Semua gagasan ini, tentu tidak akan pernah terwujud jika setiap elemen di dalam desa itu sendiri tidak bisa bersatu untuk membangun desanya sendiri.
Berbagai elemen desa mulai dari Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, masyarakat, swasta dan elemen lainnya mesti saling bergenggam dan menyadari bahwa kepentingan bersama adalah segalanya, mengatasi kepentingan pribadi dan golongan.
Ayo, kita bersama pasti bisa, bergerak menggulirkan perubahan desa. Peribahasa telah mengingatkan kita sejak jauh-jauh hari, bercerai kita runtuh bersatu kita teguh. Mari kita bergenggam tangan, mari kita bersatu-padu wujudkan Desa Mulyasari Juara!
Sebelum UU Desa disahkan, peran desa kerap menjadi objek yang segala potensinya diambil untuk membangun pusat-pusat peradaban di kota sana. Sementara desa itu sendiri tetap miskin, tertinggal dan tidak sejahtera.
Perubahan Menuju Desa Mulyasari Juara
Maka, kini berbahagialah desa-desa di Indonesia dengan adanya UU Desa kini peran desa tidak lagi sebagai objek, tidak lagi sebagai sapi perahan bagi struktur kekuasaan yang berada di atasnya. Desa kini memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk membangun dirinya sendiri, untuk mensejahterakan masyarakatnya secara langsung.
Meskipun demikian, pekerjaan untuk membangun kesejahteraan desa ini butuh proses butuh kerja sama solid antar lembaga yang ada di dalam pemerintahan desa itu sendiri. Hari ini Pemerintah Desa tidak bisa lagi bekerja sendiri dan mengabaikan keberadaan lembaga desa lainnya.
Setiap desa niscaya memiliki potensinya sendiri, baik itu berupa SDM dan SDA, potensi fisik maupun non-fisik. Segala potensi yang ada di desa mesti dengan jeli digali, dieksplorasi sehingga dapat dirumuskan satu formula yang dapat diimplementasikan untuk membangun desa.
Desa Mulyasari sendiri memiliki banyak potensi yang butuh dikembangkan, potensi yang butuh dimanajemeni agar bisa menjadi potensi unggulan desa. Semua gagasan ini, tentu tidak akan pernah terwujud jika setiap elemen di dalam desa itu sendiri tidak bisa bersatu untuk membangun desanya sendiri.
Ayo, kita bersama pasti bisa, bergerak menggulirkan perubahan desa. Peribahasa telah mengingatkan kita sejak jauh-jauh hari, bercerai kita runtuh bersatu kita teguh. Mari kita bergenggam tangan, mari kita bersatu-padu wujudkan Desa Mulyasari Juara!
Tidak ada komentar