Informasi Terkini

Tentang Kami

Tentang Kami
BPD Mulyasari
Periode 2018 - 2024


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang menjadi wakil masyarakat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa, dilantik oleh Bupati.

BPD Mulyasari dalam hal ini merupakan lembaga desa yang mengemban amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 110 tahun 2016, di mana kami harus melaksanakan fungsi dan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan kedua aturan di atas yakni sebagai berikut:


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa


Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Tugas BPD di atas merupakan amanat yang harus kami laksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan asas lainnya sesuai perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Desa.