Dasar Hukum Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa kepada BPD
BPD Mulyasari (Karawang) – Terkait kinerja Kepala Desa salah
satu yang wajib dilakukan oleh Kades adalah memberikan laporan kepala desa.
Mengenai tugas ini diatur secara terperinci dalam Permendagri No.46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Laporan Kepala Desa
adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Desa oleh Kepala
Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Ada 4 Laporan Kepala Desa yang seharusnya dilaksanakan oleh
semua Kades yaitu sebagai berikut;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam tulisan ini kami akan berfokus pada bagian Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Dalam Permendagri No.111 Tahun 2016 disebut juga LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa; Pasal 8 (Permendagri No.46 Tahun 2016) Laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhir tahun anggaran.
Apakah BPD Mulyasari telah melakukan tugasnya seperti yang
diamanatkan dalam pasal 8 di atas? Kami sudah melakukan tugas tersebut pada
bulan Maret 2019 (tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran) dengan
mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Desa agar memberikan laporan yang
dimaksud terutama terkait APBDesa Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi semua surat
yang dilayangkan oleh BPD tidak satu pun yang ditanggapi.
Ketertutupan dokumen APBDesa dari Pemerintah Desa menjadi
kendala umum bagi BPD dalam melakukan tugasnya untuk memenuhi amanat pasal 8 di
atas. Seakan-akan APBDes ini dokumen rahasia yang hanya boleh dipegang dan
diketahui oleh Pemerintah Desa dan perangkatnya. Padahal APBDes merupakan
dokumen publik yang di dalamnya Pemdes dan BPD secara bersama-sama harus
mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
Dalam pasal 9 dijelaskan bahwa (1) Laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi.
Jadi, dari dokumen laporan itu BPD dapat melakukan evaluasi
atas segala kinerja yang dilakukan oleh Pemdes. Dalam pasal 9 ayat (2)
ditegaskan juga bahwa; (2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Idealnya tugas dan kewajiban di atas dapat terlaksana dengan
baik, sehingga kesinergisan antara Pemdes dan BPD dapat benar-benar terwujud.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan masih banyak terjadi hal-hal seperti yang
kami alami, yakni tertutupnya informasi dan laporan kinerja Kepala Desa.
Dasar Hukum Pengawasan Laporan Kinerja Kepala Desa oleh BPD
Sebenarnya ketika BPD melakukan tindakan tersebut (meminta
keterangan laporan kinerja Kepala Desa) hal ini dilakukan semata-mata sebagai
pemenuhan tugas dan kewajiban yang memang sesuai aturan yang berlaku. Hanya
saja sayang sekali masih ada beberapa Kades yang tidak membaca regulasi seperti
ini, alhasil mereka bersifat resisten, tertutup, dan mengabaikan kewajibannya
perihal laporan ini.
Dasar dari pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa juga
diamanatkan dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa, yakni pada dalam pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49.
Apa yang Harus Dilakukan BPD Setelah Menerima LKPPD?
Secara konstitusional sebenarnya Kades mau tidak mau harus
menyerahkan LKPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada BPD. Bagaimana
bila Kades tidak mau bekerjasama dan tidak menyerahkan LKPPD kepada BPD? Jelas
hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundangan.
Ketakutan, ketertutupan atau ketidakbersediaan Kades
bekerjasama dengan BPD ini mungkin dikarenakan masih belum paham/belum
baca/belum tahunya Kepala Desa tentang makna sinergis.
Lebih jauhnya BPD setelah menerima LKPPD itu harus membuat
evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1).
Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan Evaluasi LKPPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja
BPD.
Untuk Apa Laporan Kinerja BPD?
Laporan kinerja BPD ini nantinya akan disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat yang disampaikan
paling lama 4 (empat) bulan
setelah selesai tahun anggaran, atau sekitar bulan April-Mei tahun anggaran.
Bagaimana dengan kinerja BPD Mulyasari? Sampai saat ini kami
belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Desa (Kades), sehingga kami tidak dapat
menyusun Laporan Kinerja BPD yang di dalamnya harus disertai juga oleh dokumen
LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab. (Redaksi BPD / Sumber gambar: Justwatch)
Tidak ada komentar