Masyarakat Mulyasari Desak PT SCS Segera Keluarkan Sertifikat Tanah
BPD Mulyasari (Karawang) – Pertemuan atau musyawarah antara
masyarakat Desa Mulyasari khususnya masyarakat yang menghuni lahan kaplingan PT SCS yaitu masyarakat Pasir Kadongdong, Cimareme, dan Kampung Situ telah diselenggarakan dengan prakarsa Pemerintah pada hari Kamis (3/01/19) di Aula Pemerintah Desa
Mulyasari.
Musyawarah tersebut hadir empat orang perwakilan dari PT SCS namun sayangnya orang yang tiugaskan khusus untuk menangani relokasi ini tidak dapat hadir pada kesempatan tersebut. Adapun masyarakat yang hadir terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat khususnya dari ketiga kampung tersebut.
Musyawarah tersebut digelar sebagai upaya untuk mencari solusi dan jalan keluar dari ketidakjelasan nasib masyarakat mengenai hak atas tanah mereka di lahan relokasi. Sampai saat ini mereka masih belum menerima sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.
Dalam pertemuan tersebut, PT SCS melalui perwakilannya memberikan beberapa penjelasan perihal kenapa sertifikat tanah yang diharapkan itu masih belum terbit. Kendala utamanya berada di BPN yang berkali-kali meminta perbaikan site plan.
Selain itu dalam keterangan lain ada ketidaksinkronan antara Dinas Cipta Karya dan BPN, di mana Dinas Cipta Karya sudah mengesahkan site plan sementara BPN masih meminta revisi. Menurut mereka site plan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan untuk menerbitkan sertifikat oleh badan berwenang.
Penjelasan-penjelasan di atas sebenarnya tidak memberikan solusi yang dibutuhkan masyarakat, mengingat PT SCS memiliki resources yang besar, seharusnyalah mereka sudah mempersiapkan segala kemungkinan sejak jauh-jauh hari.
Menanggapi hal tersebut, beberapa tokoh masyarakat mendesak PT SCS agar segera memenuhi hak mereka, "Sampai kapan proses revisi ini kan selesai? Masyarakat butuh tenggat waktu yang jelas." Demikian ucap H. Omsay kepada perwakilan PT SCS.
Selain itu hadir Pula Bos Kardi dan Pak Agus selaku tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan sikap PT SCS yang terkesan tidak serius membenahi masalah ini. Alhasil musyawarah terkesan hanya menjadi ajang lempar bola dan akan dilanjutkan pada hari Kami (10/01/2019) bersama semua dinas terkait yaitu BPN, Dinas Cipta Karya, PT SCS, Masyarakat, Pemerintah Desa, dan BPD.
Melihat kenyataan tersebut, kami dari Lembaga Pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, berharap PT SCS bisa lebih koordinatif baik dengan masyarakat maupun dengan lembaga terkait agar proses ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat segera mendapatkan hak mereka.
Bila kisruh relokasi ini dibiarkan semakin lama terjadi, tentu masyarakat tidak akan tinggal diam, begitupun lembaga pemerintahan di Desa Mulyasari (BPD dan Pemerintah Desa) dan LKD Desa Mulyasari, akan bersatu membantu masyarakat mendapatkan hak-hak mereka.
Tidak ada komentar