Informasi Terkini

Tujuan-Tujuan Pendirian BUMDesa (Permendesa 04 Tahun 2015)

BPD Mulyasari (Karawang) – Tahukah Anda, bahwa di setiap desa itu ada BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa)? Bagaimana dengan desa tempat Anda tinggal, apakah BUMDesa-nya eksis atau melempem?

Desa Mulyasari sebenarnya telah memiliki BUMDesa, hanya saja unit usahanya tidak berkembang dan gulung tikar. Sementara BUMDesa ini diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian desa, agar desa bisa menjadi basis ketahanan ekonomi nasional.

Berangkat dari fakta di atas, kami dari Lembaga BPD telah melakukan pengawasan dan evaluasi kepada Pemerintah Desa perihal BUMDesa dan mengusulkan agar segera melakukan perbaikan kinerja BUMDesa atau melakukan reformasi BUMDesa.

BUMDesa Mulyasari, Ayo Bangkit!


Kenapa sih BUMDesa itu penting banget buat dijadikan agenda kerja BPD? Tentu saja penting banget karena BUMDesa memikul tanggungjawa besar sebagaimana yang tertera dalam tujuan-tujuan pendirian BUMDesa itu sendiri.

Tujuan Pendirian BUMDesa
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Berikut ini beberapa tujuan BUMDesa  berdasarkan Perbup Karawang No.51 Tahun 2015 dan Permendesa 04 Tahun 2015.

  • Meningkatkan perekonomian Desa;  
  • Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;  
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;  
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;  
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;  
  • Membuka lapangan kerja;  
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan  
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.  

Beberapa tujuan pendirian BUMDesa di atas kiranya sudah memberikan gambaran yang jelas perihal BUMDesa. Lalu, bagaimana dengan pendiria BUMDesa? Pendirian BUMDesa harus dilakukan melalui musyawarah desa, intinya dilakukan secara demokratis, bukan dilakukan dengan cara ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.

Jadi, kalau Anda beranggapan pendirian dan penetapan pengurus BUMDesa merupakan hak Kepala Desa, Anda keliru. Karena pendirian dan penetapan BUMDesa itu harus berpijak pada azas demokrasi, alis melalui cara musyawarah sebagaimana telah diatur dalam dua regulasi di atas (Perbup Karawang No.51 Tahun 2015 dan Permendesa 04 Tahun 2015)

bpd mulyasari karawang

Bila di desa Anda terjadi pendirian dan penetapa pengurus BUMDesa dengan cara ditunjuk oleh Kepala Desa, berarti ada sesuatu yang salah di sana, ada sesuatu yang harus dibenahi. Ayo, kita bersama kembalikan segala sesuatu sesuai aturan hukumnya.

Kita berharap kepada semua masyarakat Mulyasari agar BUMDesa di Desa Mulyasari dapat segera dibenahi dan mampu menjadi penggerak perekonomian desa.

Tidak ada komentar