Susunan Pengurus BUMDesa (Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas)
BPD Mulyasari (Karawang) - Dalam artikel sebelumnya kita telah berbagi mengenai tujuan pendirian BUMDesa, kali ini kita akan berbagi mengenai Susunan Kepengurusan BUMDesa.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BUMDesa itu terpisah dari Pemerintah Desa dari segi keorganisasian. Mengenai susunan kepengurusan BUMDesa itu sendiri telah ditetapkan dalam (Perbup Karawang No.51 Tahun 2015 dan Permendesa 04 Tahun 2015)
Susunan Pengurus BUMDes terdiri dari:
Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Kementrian Desa dalam Permendesa 04 Tahun 2015, susunan Pengurus BUMDesa terdiri dari tiga struktur di atas.
Penasihat BUMDES tidak bisa diganti oleh siapapun, ia mesti dijabat oleh Kepala Desa di desa bersangkutan.
Pelaksana operasional atau dalam baha sederhananya disebut sebagai orang yang mengelola BUMDesa, memiliki struktur sendiri yang akan kita bahas dalam artikel terpisah. Begitupun dengan Pengawas BUMDesa akan kita bagikan dalam artikel lain.
Kewajiban Penasihat BUMDesa
Kewenangan penasihat BUMDesa
Kewajiban Pelaksana Operasional
Kewenangan Pelaksana Operasional
Bagaimana struktur organisasi dari Pelaksana Operasional ini? Kita akan bahas dalam artikel berikutnya ya. Termasuk juga bagaimana tugas pengawas BUMDesa. Eh, apakah Anda sudah membaca artikel sebelumnya, kalau belum silakan baca dulu artikel Tujuan Pendirian BUMDesa.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BUMDesa itu terpisah dari Pemerintah Desa dari segi keorganisasian. Mengenai susunan kepengurusan BUMDesa itu sendiri telah ditetapkan dalam (Perbup Karawang No.51 Tahun 2015 dan Permendesa 04 Tahun 2015)
Susunan Pengurus BUMDes terdiri dari:
- Penasihat
- Pelaksana Operasional
- Pengawas
Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Kementrian Desa dalam Permendesa 04 Tahun 2015, susunan Pengurus BUMDesa terdiri dari tiga struktur di atas.
Penasihat BUMDES tidak bisa diganti oleh siapapun, ia mesti dijabat oleh Kepala Desa di desa bersangkutan.
Pelaksana operasional atau dalam baha sederhananya disebut sebagai orang yang mengelola BUMDesa, memiliki struktur sendiri yang akan kita bahas dalam artikel terpisah. Begitupun dengan Pengawas BUMDesa akan kita bagikan dalam artikel lain.
Kewajiban Penasihat BUMDesa
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDesa; dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDesa.
Kewenangan penasihat BUMDesa
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.
- Melaksanakan dan mengembangkan BUMDesa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Kewenangan Pelaksana Operasional
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
- Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagaimana struktur organisasi dari Pelaksana Operasional ini? Kita akan bahas dalam artikel berikutnya ya. Termasuk juga bagaimana tugas pengawas BUMDesa. Eh, apakah Anda sudah membaca artikel sebelumnya, kalau belum silakan baca dulu artikel Tujuan Pendirian BUMDesa.
Tidak ada komentar