Informasi Terkini

Susunan Pelaksana Operasional BUMDesa (Direktur dan Kepala Unit Usaha BUMDesa)


BPD Mulyasari (Karawang) – Dalam artikel sebelumnya, kami telah berbagi mengenai Tujuan BUMDesa dan Susunan Pengurus BUMDesa, kali ini kami akan berbagi mengenai Susunan Pelaksana Operasional BUMDesa.

Apa bedanya Pengurus BUMDesa dan Pelaksana Operasional BUMDesa? Pengurus BUMDesa itu terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Jadi Pelaksana Operasional BUMDesa merupakan bagian dari Pengurus BUMDES atau yang ditugaskan untuk mengurus dan mengelola BUMDesa.

Dalam Permendesa No.04 Tahun 2015 Anda tidak akan menemukan susunan Pelaksana Operasional BUMDesa itu seperti apa? Petunjuk lebih lengkap dapat ditemukan dalam Perbup masing-masing daerah, di sini bisa dilihat dalam Perbup Karawang No.51 Tahun 2015.

Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Kewajiban Pelaksana Operasional BUMDesa
  • Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan  umum masyarakat Desa; 
  • Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan 
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Kewenangan Pelaksana Operasional BUMDesa
  • Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; 
  • Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; 
  • Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 

Struktur Pelaksana Operasional BUMDesa
Pelaksana Operasional BUMDesa terdiri dari Direktur dan Kepala Unit Usaha, masing-masing dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.

BPD Mulyasari


Bagaimana cara memilih dan menetapkan Pelaksana Operasional BUMDesa? Dalam pemilihan dan penetapan harus dilakukan secara musyawarah. Artinya pemilihan dan penetapan Pelaksana Operasional BUMDesa tidak bisa ditetapkan oleh seseorang saja atau oleh satu lembaga saja. 

Pemilihan dan penetapannya harus melibatkan semua lembaga yang ada di desa, baik Lembaga Desa (BPD dan Pemdes), maupun Lembaga Kemasyarakatan (LPM, Karang Taruna, Poktan, PKK, dll) - Redaksi BPD Mulyasari | Sumber gambar: Mysalaryscale

Tidak ada komentar