Laporan Kinerja BPD Mulyasari Tahun Anggaran 2018
I. DASAR
HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
3. Surat keputusan Bupati/Walikota tentang
peresmian anggota BPD periode 2018 sampai 2024.
4. Keputusan BPD Nomor 01 tahun 2018 tentang
Penetapan periode 2018-2024.
II. PELAKSANAAN TUGAS BPD
Selama masa kerja BPD Tahun Anggaran 2018, kami telah melakukan tugas dan
fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun
2016, terutama yaitu fungsi aspirasi, fungsi pengawasan, dan fungsi regulasi
(membuat Perdes bersama Kepala Desa)
1. Pengelolaan
aspirasi masyarakat desa;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi BPD dalam
menyerap aspirasi masyarakat Desa Mulyasari, berikut ini beberapa aspirasi yang
telah kami terima dari masyarakat dan telah kami sampaikan kepada Pemerintah
Desa untuk dapat dimusyawarahkan agar aspirasi tersebut mampu dijadikan
prestasi.
DATA
ASPIRASI MASYARAKAT
TAHUN
ANGGARAN 2018
No
|
HARI/TANGGAL
|
NAMA PENYAMPAI ASPIRASI
|
ASPIRASI YANG DISAMPAIKAN
|
1
|
Kamis/27-09-2018
|
Aryati - Pasir Muncang
|
Mengeluhkan keterlambatan penerimaan bantuan
PKH berupa beras yang sudah 6 bulan belum diterima.
|
2
|
Senin, 14-10-2018
|
Kadul – Kampung Situ
|
Petugas PSM Desa Mulyasari susah dihubungi
dan kurang responsive saat diminta bantuan oleh masyarakat.
|
3
|
Sabtu/20-10-2018
|
Maruli – Pasir Muncang
|
Berharap mendapatkan bantuan berupa fasilitas
jaringan listrik untuk masyarakat kurang mampu yang belum memiliki listrik.
|
4
|
Rabu/28-11-2018
|
Asep
|
Permohonan pengecoran jalan lingkungan depan
SDN Mulyasari III yang sudah beberapa tahun diaspirasikan dan belum juga
dilaksanakan.
|
5
|
Kamis/29-11-2018
|
Ade Hartono – Kaum
|
Proses pembangunan tempat usaha pengolahan
limbah/gudang di sisian kampung Kaum tidak melibatkan masyarakat secara
musyawarah dalam proses perizinannya. Dikhawatirkan kegiatan di perusahaan
tersebut mengganggu lingkungan baik secara ekologis maupun sosial.
|
6
|
Rabu/5-12-2018
|
Rasim – Kampung Situ
|
Keberadaan Kawasan Industri Surya Cipta yang
bersebelahan dengan Kampung Situ kurang memberikan kontribusi bagi masyarakat
setempat.
|
7
|
Kamis/5-12-2018
|
Nuralam
|
BPD perlu segera menerbitkan Peraturan Desa
terkait batas-batas desa dan PADes.
|
8
|
Rabu,/19-12-2018
|
Ugan
|
Berharap adanya perhatian dan prioritas dari
Pemerintah Desa agar mampu menghubungkan pengusaha asal Mulyasari untuk dapat
berkontribusi sebagai penyuplai matrial dalam proyek-proyek pembangunan di
Kawasan Industri Surya Cipta.
|
2. Penyusunan
dan atau pembahasan peraturan desa;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi membuat
Peraturan Desa bersama Kepala Desa yang didasari oleh usulan BPD masih belum
terbit dikarenakan dikarenakan masih dalam tahap perencanaan. Adapun Peraturan
Desa yang dibuat oleh Kepala Desa antara lain Perdes RKPDes T.A 2018 dan Perdes
APBDes T.A. 2018
3. Penciptaan
keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri
Nomor 110 tahun 2016 agar BPD dan Pemerintah Desa bekerja secara harmonis guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa, kami telah menyampaikan
agar tata kelola Pemerintah Desa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku
dengan mengedepankan musyawarah dalam mencapai mufakat yang dilandasi
demokrasi. Bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal strategis di
Desa Mulyasari semestinya dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan BPD dan
LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan tokoh masyarakat lainnya, sehingga
keputusan tersebut bisa diterima semua kalangan.
4. Pelaksanaan
tugas lain;
a. Pemilihan kepala desa
Belum/Tidak Ada.
b. Pelaksanaan musyawarah desa
Musyawarah Desa
di Desa Mulyasari belum dapat diakomodir oleh Pemerintah Desa, dikarenakan
adanya anggapan bahwa Musyawarah Dusun adalah Musyawarah Desa. Dengan kata lain
Musyawarah Desa yang mekanismenya telah diatur dalam Permendesa No.012 Tahun
2015 tentang Mekanisme Musyawarah Desa, tidak dilaksanakan.
Menyikapi hal tersebut kami telah menyampaikan agar
Musyawarah Desa dapat dilaksanakan oleh BPD sebagaimana tercantum dalam
Permendagri No. 110 tahun 2016 pasal 38 “Musyawarah Desa diselenggarakan oleh
BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa. ”. Hal ini perlu disampaikan mengingat
Musdes menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa agar menjadi
semakin baik.
c. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan
desa
Tidak ada.
d. Pelaksanaan kerjasama antar desa
Tidak ada.
5. Pelaksanaan
pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa, kami telah melakukan tugas berupa pengawasan dengan
cara:
-
Pengawasan
proyek/program Pemerintah Desa agar sesuai dengan APBDes.
-
Pengawasan
kinerja Kepala Desa terkait tugasnya sebagai penasihat BUMDesa.
DATA
MONITORING
BPD
MULYASARI TAHUN ANGGARAN 2018
No
|
HARI /TANGGAL
|
NAMA PROYEK
|
LOKASI
|
1
|
Jumat-16/11/2018
|
Pengawasan pengerasan jalan
lingkungan
|
Kampung Situ
|
2
|
Rabu-21/11/2018
|
Pengawasan proyek pembangunan
sumur galian
|
Sindang Sari
|
6. Pelaksanaan
Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Dalam rangka evaluasi atas LKPPD Tahun Anggaran
2018 yang disampaikan Kepala Desa, kami tidak dapat memenuhi kegiatan tersebut
dikarenakan tidak adanya LKPPD yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri No.110 tahun 2016, pasal 49 ayat (3) BPD
tetap dapat memberikan catatan untuk kinerja Kepala Desa, yaitu:
-
Musdes dan
penyusunan/pengesahan APBDes agar dilaksanakan sesuai regulasi yang mengaturnya.
-
Mekanisme
penerimaan PADes harus masuk ke rekening desa.
-
Kades
sebagai Penasihat BUMDesa agar bisa memberikan tauladan yang baik, inovasi
kreatif, dilandasi semangat demokrasi dan
menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, agar kinerja BUMDesa dapat
benar-benar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat desa dan pada akhirnya
meningkatkan PADes Mulyasari.
III. PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja BPD Mulyasar ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban
Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari
Kecamatan Ciampel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2018.
Karawang,
31 Desember 2018
Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari
Ketua,
ASEP SUDRAJAT
Tidak ada komentar