Informasi Terkini

Laporan Kinerja BPD Mulyasari Tahun Anggaran 2018




I.  DASAR HUKUM
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2.    Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
3.    Surat keputusan Bupati/Walikota tentang peresmian anggota BPD periode 2018 sampai 2024.
4.    Keputusan BPD Nomor 01 tahun 2018 tentang Penetapan periode 2018-2024.


II.  PELAKSANAAN TUGAS BPD
Selama masa kerja BPD Tahun Anggaran 2018, kami telah melakukan tugas dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016, terutama yaitu fungsi aspirasi, fungsi pengawasan, dan fungsi regulasi (membuat Perdes bersama Kepala Desa)

1.      Pengelolaan aspirasi masyarakat desa;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat Desa Mulyasari, berikut ini beberapa aspirasi yang telah kami terima dari masyarakat dan telah kami sampaikan kepada Pemerintah Desa untuk dapat dimusyawarahkan agar aspirasi tersebut mampu dijadikan prestasi.

DATA ASPIRASI MASYARAKAT
TAHUN ANGGARAN 2018

No
HARI/TANGGAL
NAMA PENYAMPAI ASPIRASI
ASPIRASI YANG DISAMPAIKAN
1
Kamis/27-09-2018
Aryati - Pasir Muncang
Mengeluhkan keterlambatan penerimaan bantuan PKH berupa beras yang sudah 6 bulan belum diterima.
2
Senin, 14-10-2018
Kadul – Kampung Situ
Petugas PSM Desa Mulyasari susah dihubungi dan kurang responsive saat diminta bantuan oleh masyarakat.
3
Sabtu/20-10-2018
Maruli – Pasir Muncang
Berharap mendapatkan bantuan berupa fasilitas jaringan listrik untuk masyarakat kurang mampu yang belum memiliki listrik.
4
Rabu/28-11-2018
Asep
Permohonan pengecoran jalan lingkungan depan SDN Mulyasari III yang sudah beberapa tahun diaspirasikan dan belum juga dilaksanakan.
5
Kamis/29-11-2018
Ade Hartono – Kaum
Proses pembangunan tempat usaha pengolahan limbah/gudang di sisian kampung Kaum tidak melibatkan masyarakat secara musyawarah dalam proses perizinannya. Dikhawatirkan kegiatan di perusahaan tersebut mengganggu lingkungan baik secara ekologis maupun sosial.
6
Rabu/5-12-2018
Rasim – Kampung Situ
Keberadaan Kawasan Industri Surya Cipta yang bersebelahan dengan Kampung Situ kurang memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.
7
Kamis/5-12-2018
Nuralam
BPD perlu segera menerbitkan Peraturan Desa terkait batas-batas desa dan PADes.
8
Rabu,/19-12-2018
Ugan
Berharap adanya perhatian dan prioritas dari Pemerintah Desa agar mampu menghubungkan pengusaha asal Mulyasari untuk dapat berkontribusi sebagai penyuplai matrial dalam proyek-proyek pembangunan di Kawasan Industri Surya Cipta.


bpd mulyasari

2.      Penyusunan dan atau pembahasan peraturan desa;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa yang didasari oleh usulan BPD masih belum terbit dikarenakan dikarenakan masih dalam tahap perencanaan. Adapun Peraturan Desa yang dibuat oleh Kepala Desa antara lain Perdes RKPDes T.A 2018 dan Perdes APBDes T.A. 2018

3.      Penciptaan keadaan kondusif  dalam  penyelenggaraan pemerintahan desa;
Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 agar BPD dan Pemerintah Desa bekerja secara harmonis guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa, kami telah menyampaikan agar tata kelola Pemerintah Desa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah dalam mencapai mufakat yang dilandasi demokrasi. Bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal strategis di Desa Mulyasari semestinya dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan BPD dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan tokoh masyarakat lainnya, sehingga keputusan tersebut bisa diterima semua kalangan.

4.      Pelaksanaan tugas lain;
a.       Pemilihan kepala desa
Belum/Tidak Ada.

b.      Pelaksanaan musyawarah desa
Musyawarah Desa di Desa Mulyasari belum dapat diakomodir oleh Pemerintah Desa, dikarenakan adanya anggapan bahwa Musyawarah Dusun adalah Musyawarah Desa. Dengan kata lain Musyawarah Desa yang mekanismenya telah diatur dalam Permendesa No.012 Tahun 2015 tentang Mekanisme Musyawarah Desa, tidak dilaksanakan.   

Menyikapi  hal tersebut kami telah menyampaikan agar Musyawarah Desa dapat dilaksanakan oleh BPD sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 pasal 38 “Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD  yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.  ”. Hal ini perlu disampaikan mengingat Musdes menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa agar menjadi semakin baik.

c.       Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
Tidak ada.

d.      Pelaksanaan kerjasama antar desa
Tidak ada.

5.      Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, kami telah melakukan tugas berupa pengawasan dengan cara:
-          Pengawasan proyek/program Pemerintah Desa agar sesuai dengan APBDes.
-          Pengawasan kinerja Kepala Desa terkait tugasnya sebagai penasihat BUMDesa.

DATA MONITORING
BPD MULYASARI TAHUN ANGGARAN 2018

No
HARI /TANGGAL
NAMA PROYEK
LOKASI
1
Jumat-16/11/2018
Pengawasan pengerasan jalan lingkungan
Kampung Situ
2
Rabu-21/11/2018
Pengawasan proyek pembangunan sumur galian
Sindang Sari

6.      Pelaksanaan Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Dalam rangka evaluasi atas LKPPD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan Kepala Desa, kami tidak dapat memenuhi kegiatan tersebut dikarenakan tidak adanya LKPPD yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No.110 tahun 2016, pasal 49 ayat (3) BPD tetap dapat memberikan catatan untuk kinerja Kepala Desa, yaitu:
-          Musdes dan penyusunan/pengesahan APBDes agar dilaksanakan sesuai regulasi yang mengaturnya.
-          Mekanisme penerimaan PADes harus masuk ke rekening desa.
-          Kades sebagai Penasihat BUMDesa agar bisa memberikan tauladan yang baik, inovasi kreatif, dilandasi semangat demokrasi dan  menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, agar kinerja BUMDesa dapat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat desa dan pada akhirnya meningkatkan PADes Mulyasari.

III.  PENUTUP 
Demikian Laporan Kinerja BPD Mulyasar ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban  Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2018.
                                                                                   
                Karawang, 31 Desember 2018
Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari
Ketua,



ASEP SUDRAJAT

Tidak ada komentar