BPD Mulyasari Diamanatkan untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
BPD Mulyasari (Karawang) - Lembaga BPD se-Kecamatan Ciampel diamanatkan secarah khusus oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciampel untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, hal tersebut ditegaskan dalam acara Bimtek BPD (21-23/11/2018) di Bandung.
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Potensi PADes Mulyasari Harus Digali
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
- Pendapatan asli desa (PADes)
- Transfer
- Pendapatan lain-lain.
Pendapatan asli desa (PADes)
Pendapatan asli desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.
Transfer
Pendapatan desa jenis ini bersumber dari Pemerintah (baik Pemerintah Pusat maupun Kabupaten) yaitu poin 2 sampai dengan 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening Kabupaten atau Provinsi ke ke rekening kas desa.
Pendapatan lain-lain.
Pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (poin 7 dan 8). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Apa Kabar PADes Mulyasari?
Beberapa desa di Kecamatan Ciampel diuntungkan dengan adanya kawasan industri dan potensi desa lainnya, seharusnya hal tersebut bisa menjadi potensi untuk dapat mendongkrak PADes. Akan tetapi penyerapan potensi tersebut dirasa masih belum maksimal.
Desa Mulyasari sendiri sampai saat ini angka PADes-nya di bawah 100 juta, (Poin 1, Poin 7 dan Point 8). Angka tersebut masih belum maksimal dan dapat ditingkatkan lagi dengan adanya komunikasi dan koordinasiyang baik antara Pemerintah Desa dan Lembaga BPD.
Kendala Peningkatan PADes
Berdasarkan pembacaan di lapangan ada beberapa kendala yang perlu dihadapi bersama oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Desa, di antaranya yaitu belum tekelolanya semua aset desa yang potensial menjadi PADes Mulyasari.
Selain itu BUMDesa di Desa Mulyasari sampai saat ini belum mampu menjadi penggerak kebangkitan ekonomi desa. Memang tidak mudah untuk dapat mengelola usaha, akan tetapi dengan semangat kegotongroyongan dan transparansi, semua kendala biasa diatasi
Tidak ada komentar