Informasi Terkini

BPD dan Pemerintah Desa Harus Wujudkan Good Village Governance

BPD Mulyasari (Karawang) - Salah satu amanat yang tertulis dalam Permendagri 110 tahun 2016 untuk dapat diwujudkan oleh lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di tingkat desa (Good Village Governance).

Tata kelola pemerintah yang baik salah satunya ditandai dengan adanya sistem pelayanan aduan/komplain. Dalam dunia modern komplain/usulan/saran/kritik, merupakan aset penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setiap lembaga yang sadar akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik akan senantiasa membutuhkan komplain/usulan/saran/kritik. Setiap masukan yang diberikan klien/konsumen akan menjadi data untuk bahan-bahan perbaikan yang diperlukan lembaga.

Good Village Governance


Pemerintah Desa sebagai lembaga publik saat ini masih banyak yang belum mengelola komplain/usulan/saran/kritik sebagai aset. Bahkan di beberapa desa hal seperti itu dianggap tabu.

Mengenai pelayanan atas komplain/usulan/saran/kritik dari masyarakat, Pemerintah Desa sebenarnya memiliki lembaga khusus yaitu lembaga BPD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri di atas, di mana BPD memiliki tugas dan fungsi aspirasi.

BPD Mulyasari

Maka, antara Pemerintah Desa dan BPD harus "klik" harus saling sejalan dengan regulasi yang ada dan memahami keharmonisan dalam upaya untuk mewujudkan good village governance. Membangun kesinergisan antara Pemerintah Desa dan BPD butuh komunikasi dan koordinasi yang terbuka dan berlanjut antara keduanya.

Bila Pemerintah Desa dan BPD paham akan amanat di atas, maka desa akan menjadi lembaga publik yang memiliki kualitas layanan yang baik. (MKS)

Tidak ada komentar