Informasi Terkini

Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Penggunaan Dana Desa


BPD Mulyasari (Karawang) -  Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa.

Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.

Pengertian Dana Desa


Dana Desa itu sendiri didefinisikan sebagai berikut, Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk :
  • Pelaksanaan pembangunan desa; dan
  • Pemberdayaan masyarakat desa


Sumber Pendapatan Dana Desa
Sumber pendapatan Dana Desa terdiri dari:
  1. Pendapatan Asli Desa
  2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota
  4. Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
  6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
  7. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah


Penganggaran Dana Desa dalam APBN
Bagaimana penganggaran Dana Desa dalam APBN? Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap.

Penghitungan Dana Desa
Bagaimana cara penghitungan dana desa? Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:
  • Jumlah Penduduk,
  • Angka Kemiskinan,
  • Luas Wilayah, dan
  • Tingkat Kesulitan Geografis


Tujuan Pemberian Dana Desa
Apa sih tujuan pemberian Dana Desa yang sebenarnya? Tujuan pemberian Dana Desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pelayanan publik di desa,
  2. Mengentaskan kemiskinan,
  3. Memajukan perekonomian desa,
  4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta
  5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan


Manfaat Dana Desa
Dana Desa menunjukkan pengaruh positif terhadap peningkatan kemandirian Desa, yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan status Desa. Perkembangan Status Desa dimaksud sebagaimana gambar di bawah ini

BPD Desa Mulyasari

Status Desa dapat diketahui dari Indek Desa Membangun Permendesa tahun 2014. Berdasarkan data tersebut di atas, Desa Mulyasari saat ini masih berada pada status Desa Tertinggal.

BPD Mulyasari

Bila saja setiap Pemerintah Desa dapat benar-benar menggapai tujuan Dana Desa sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa, tentunya masyarakat desa bisa lebih sejahtera.

Namun, harap diingat bahwa proses menggapai tujuan itu butuh waktu. Saat ini kita hanya harus ikut mengawasi Dana Desa secara bersama-sama agar pengalokasian Dana Desa tepat sasaran dan transparan. (Sumber: Buku Pintar Dana Desa)

Tidak ada komentar