Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Penggunaan Dana Desa
BPD Mulyasari (Karawang) -
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada
Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa.
Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang
diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema
pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Pengertian Dana Desa
Dana Desa itu sendiri didefinisikan sebagai berikut, Dana
Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD
kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk :
- Pelaksanaan pembangunan desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa
Sumber Pendapatan
Dana Desa
Sumber pendapatan Dana Desa terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa
- Dana Desa yang Bersumber dari APBN
- Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota
- Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
- Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
- Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah
Penganggaran Dana
Desa dalam APBN
Bagaimana penganggaran Dana Desa dalam APBN? Dana Desa dalam
APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara
bertahap.
Penghitungan Dana
Desa
Bagaimana cara penghitungan dana desa? Dana Desa dihitung
berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:
- Jumlah Penduduk,
- Angka Kemiskinan,
- Luas Wilayah, dan
- Tingkat Kesulitan Geografis
Tujuan Pemberian Dana
Desa
Apa sih tujuan pemberian Dana Desa yang sebenarnya? Tujuan
pemberian Dana Desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai
berikut:
- Meningkatkan pelayanan publik di desa,
- Mengentaskan kemiskinan,
- Memajukan perekonomian desa,
- Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta
- Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
Manfaat Dana Desa
Dana Desa menunjukkan pengaruh positif terhadap peningkatan
kemandirian Desa, yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan status Desa. Perkembangan
Status Desa dimaksud sebagaimana gambar di bawah ini
Status Desa dapat diketahui dari Indek Desa Membangun
Permendesa tahun 2014. Berdasarkan data tersebut di atas, Desa Mulyasari saat ini masih
berada pada status Desa Tertinggal.
Bila saja setiap Pemerintah Desa dapat benar-benar menggapai
tujuan Dana Desa sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa, tentunya
masyarakat desa bisa lebih sejahtera.
Namun, harap diingat bahwa proses menggapai tujuan itu butuh
waktu. Saat ini kita hanya harus ikut mengawasi Dana Desa secara bersama-sama
agar pengalokasian Dana Desa tepat sasaran dan transparan. (Sumber: Buku Pintar Dana Desa)
Tidak ada komentar