Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa
BPD Mulyasari (Karawang) - Dalam artikel sebelumnya kami telah menyampaikan mengenai dasar hukum dan tujuan pendirian BUMDesa. Kali ini kami akan berbagi mengenai Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa.
Bentuk organisasi BUMDesa ini dapat berupa unit usaha yang telah memiliki badan hukum yaitu dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Bila BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Adapun susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDesa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Kewajiban dan Wewenang Penasihat BUMDesa
Penasihat BUMDesa dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Dalam hal ini Kepala Desa selaku Penasihat BUMDesa memiliki tiga kewajiban yaitu sebagai berikut:
Bentuk organisasi BUMDesa ini dapat berupa unit usaha yang telah memiliki badan hukum yaitu dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Bila BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Organisasi Pengelola BUMDesa
Dalam Permendesa 04 Tahun 2015 pasal 9 disebutkan bahwa Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Artinya pengurus atau pengelola BUMDesa tidak dapat dibentuk dengan asal tunjuk, melainkan dibentuk melalui proses musyawarah.Adapun susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDesa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Kewajiban dan Wewenang Penasihat BUMDesa
Penasihat BUMDesa dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Dalam hal ini Kepala Desa selaku Penasihat BUMDesa memiliki tiga kewajiban yaitu sebagai berikut:
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang diangga[ penting bagi pengelolaan BUMDesa; dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDesa.
Selain memiliki kewajiban, Kepala Desa selaku penasihat BUMDesa juga memiliki 2 wewenang, yaitu sebagai berikut:
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Kewajiban dan Kewenangan Pelaksana Operasional BUMDesa
Pelaksana operasional merupakan Pengurus BUMDesa yang bertanggungjawab untuk mengelola BUMDesa sesuai AD/ARTnya. Adapun kewajiban Pelaksana Operasioanl BUMDesa adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Mengenai kewenangan Pelaksana Operasional BUMDesa, ada 3 kewenangan yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajibannya Pelaksana Operasional dapat membentuk pengurus di mana susunan kepengurusan BUMDesa dipilih oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Adapun mekanisme dan persyaratan lebih rinci untuk menjadi pengurus BUMDesa diatur dalam Perdes tentang BUMDesa di desa yang bersangkutan.
Pengawas BUMDesa
Pengawas BUMDesa harus mewakili kepentingan masyarakat desa yang susunannya kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDesa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa yang bersangkutan.
Semoga artikel mengenai Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa ini bermanfaat. Sampai ketemu di artikel BUMDesa lain. (Sumber gambar: Positivitychange)
Tidak ada komentar