Landasan Hukum, Sifat, Maksud, dan Tujuan BUMDesa
BPD Mulyasari (Karawang) – Badan Usaha Milik Desa atau
disingkat menjadi BUMDesa diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru Indonesia
yang dibangun dari elemen masyarakat paling bawah.
Akan tetapi dalam perjalanannya BUMDesa di beberapa daerah
belum berjalan dengan baik, begitupun dengan BUMDesa di Mulyasari. Sementara di
daerah lain, telah bermunculan BUMDesa yang unggul yang telah berhasil
mensejahterakan masyarakatnya.
Landasan Hukum BUMDesa
Ketertinggalan ini dikarenakan oleh banyak faktor, salah
satunya kekurang-pahaman mengenai BUMDesa itu sendiri. Maka di sini kita akan
berbagi menganai landasan hukum, sifat, maksud dan tujuan BUMDesa.
Landasan hukum Badan Usaha Milik Desa, yakni UU no 6 tahun
2014, dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
UU No 6 Tahun 2014 Pasal 87 berbunyi, (1) Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan
semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan
usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UU No 6 Tahun 2014 Pasal 87 berbunyi, (1) Pendirian BUM Desa
disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
Sifat BUMDesa
Menjadi alat Desa bagi gerakan perekonomian di desa yang
bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan.
Maksud BUMDesa
Melaksanakan tugas Desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang
produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Tujuan BUMDesa
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
perekonomian di Desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat dan
kemandirian ekonomi di tingkat Desa
Jadi berdasarkan uraian di atas BUMDesa merupakan badan
usaha yang di dalamnya masyarakat desa menjadi subjek atau pelaku usaha dengan
semangat kegotong-royongan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian
ekonomi. (SUmber gambar: BUMDESA)
Tidak ada komentar