13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD Mulyasari (Karawang) - BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.
Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut:- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketigabelas tugas BPD di atas diharapkan mampu dilaksanakan dengan baik agar terciptanya Pemerintah Desa yang sehat, sehingga desa bisa benar-benar berdaya dan menjadi basis kekuatan ekonomi masyarakat desa itu sendiri maupun sebagai basis perekonomian nasional.
Semoga bisa menjalankan tigas dan fungsi BPD dengan baik.... Amin
BalasHapusamin ya rabbal alamin, terima kasih atas kunjungannya, mohon memberikan juga aspirasinya kepada kami.
Hapus