Memahami Kelembagaan BPD Sesuai Permendagri 110 Tahun 2016
BPD Mulyasari (Karawang) – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai
salah satu lembaga desa dalam membentuk kelembagaan BPD telah diatur dengan
cukup jelas dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 pasal 27 – pasal 30.
Dalam Pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa Kelembagaan BPD terdiri atas
pimpinan dan bidang. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) orang ketua; 1 (satu) orang wakil ketua; dan 1 (satu) orang
sekretaris.
Kelembagaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan Bidang Pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa
.
Bidang sebagaimana dimaksud di atas dipimpin oleh ketua bidang. Di mana
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Dalam pasal 29 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Pimpinan BPD dan ketua bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD
secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang untuk pertama kali
dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.
Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena
pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD
lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
Kemudian dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pimpinan dan
ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
Keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas
nama Bupati/Wali kota.
Demikian kejelasan mengenai Kelembagaan BPD berdasarkan Permendagri No.
110 Tahun 2016.
Tidak ada komentar