Informasi Publik adalah Hak Asasi Manusia
BPD Mulyasari (Karawang) - Segala bentuk badan publik wajib memberikan informasi yang terbuka kepada rakyat. Informasi tidak lagi menjadi rahasia, tidak boleh lagi digelapkan, rakyat berhak untuk mendapatkan informasi secara transparan.
Pada tingkat desa, apakah Pemerintah Desa termasuk badan publik? Ya benar, Pemerintah Desa termasuk badan publik, itu artinya Pemerintah Desa harus selalu menyediakan dan terbuka mengenai informasi publik dan masyarakat umum berhak meminta informasi.
Keterbukaan informasi tersebut agar masyarakat desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Keharusn untuk membuka informasi publik ini terdapat dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.
Selanjutnya pada bagian penjelasan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Salah satu informasi paling nyata yang dapat diberikan kepada masyarakat desa oleh Pemerintah Desa, misalnya seperti yang sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah Desa di berbagai daerah yaitu pemasangan spanduk infografis ADD/infografis keuangan desa.
Keterbukaan informasi publik bisa dilakukan dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau, dan atau dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi.
Pada tingkat desa, apakah Pemerintah Desa termasuk badan publik? Ya benar, Pemerintah Desa termasuk badan publik, itu artinya Pemerintah Desa harus selalu menyediakan dan terbuka mengenai informasi publik dan masyarakat umum berhak meminta informasi.
Keterbukaan informasi tersebut agar masyarakat desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Keharusn untuk membuka informasi publik ini terdapat dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.
Informasi Publik di Tingkat Pemerintah Desa
Selanjutnya pada bagian penjelasan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Keterbukaan informasi publik bisa dilakukan dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau, dan atau dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi.
Mengenai informasi publik yang pada hakikatnya adalah Hak Asasi Manusia, telah dijamin oleh konstitusi tertinggi kita yakni UUD 1945, Pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh Badan Publik. UU KIP berisi acuan yang jelas tentang tata cara memperoleh informasi dari Badan Publik, hak dan kewajiban Badan Publik, serta tata cara penyelesaian sengketa ketika hak masyarakat untuk memperoleh informasi terhambat/dihambat. Dalam UU KIP ini juga diatur tentang keberadaan, tugas dan kewenangan sebuah lembaga independenbernama Komisi Informasi.
Sumber: Komisi Informasi
Sumber gambar: Oswego
Tidak ada komentar