Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD Mulyasari (Karawang) - Tahukan Anda bahwa dalam Pemerintahan Desa ada satu lembaga yang disebut sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Lembaga Desa ini diangkat melalui proses demokrasi dan ditetapkan dengan SK Bupati.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa yang secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mengenai Fungsi BPD, hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
Fungsi BPD
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menggalidan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketiga hal di atas merupakan fungsi utama BPD. Adapun mengenai tugas BPD Anda bisa membacanya dalam artikel Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa yang secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mengenai Fungsi BPD, hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
Fungsi BPD
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menggalidan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Penulis
AM
Sumber gambar
https://r-and-w.co.uk/wp-content/uploads/2014/08/cctv.jpg
Tidak ada komentar