Sampaikan Aspirasi Anda Kapan Saja Di Mana Saja
BPD Mulyasari (Karawang) - Salah satu fungsi BPD yang diamanatkan dalam Permen No.110 Tahun 2016 yaitu untuk menggali aspirasi masyarakat desa. Penggalian aspirasi biasanya dilakukan dengan cara kumpulan atau forum khusus.
Kini dengan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi, proses penggalian aspirasi masyarakat desa, tidak terpaku dengan cara-cara konvensional belaka. Kini semua masyarakat desa khususnya Desa Mulyasari bisa menyampaikan aspirasinya kapan saja di mana saja.
Menyampaikan aspirasi kini bisa dilakukan dengan modal klik saja, salah satunya melalui website BPD Mulyasari ataupun melalui media sosial BPD Mulyasari.
Namun harap diingat penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan santun dan terbuka. Semua aspirasi yang disampaikan secara online akan dirumuskan dan disampaikan kepada Pemerintah Desa selama aspirasi itu memang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan umum.
Yuk, sampaikan aspirasi Anda secara online, melalui BPD Mulyasari, kami akan sampaikan apa yang selama ini tak pernah tersampaikan.
Kini dengan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi, proses penggalian aspirasi masyarakat desa, tidak terpaku dengan cara-cara konvensional belaka. Kini semua masyarakat desa khususnya Desa Mulyasari bisa menyampaikan aspirasinya kapan saja di mana saja.
Cara Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa
Menyampaikan aspirasi kini bisa dilakukan dengan modal klik saja, salah satunya melalui website BPD Mulyasari ataupun melalui media sosial BPD Mulyasari.
Yuk, sampaikan aspirasi Anda secara online, melalui BPD Mulyasari, kami akan sampaikan apa yang selama ini tak pernah tersampaikan.
Penulis: AM
Sumber gambar
http://kedaipena.com/wp-content/uploads/2016/07/Dengarkan-Aspirasi-Rakyat.jpg
Tidak ada komentar